Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Syahrial merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2019.

"Hari ini, tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka MS dari tim penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan tersangka Syahrial tidak ditahan karena sedang menjalani pidana untuk perkara sebelumnya.

Baca juga: Ketua KPK sebut Nahdlatul Ulama merupakan garda pemberantasan korupsi

"Dalam waktu 14 hari kerja dilakukan penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tipikor oleh tim jaksa. Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," kata dia.

Sebelumnya, KPK telah memproses Syahrial dalam perkara suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan pada 20 September 2021 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahrial dengan pidana penjara selama 2 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Syahrial dinyatakan bersalah karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

Sementara dalam kasus suap lelang/mutasi jabatan, Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada.

Yusmada telah divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan ditambah denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan pada 24 Januari 2022.

Yusmada terbukti bersalah memberikan suap kepada Syahrial. Ia terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Tipikor.

KPK pada 27 Agustus 2021 mengumumkan keduanya sebagai tersangka. KPK menduga Yusmada memberikan uang senilai Rp200 juta kepada Syahrial agar terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.

Baca juga: KPK konfirmasi tiga saksi dugaan "fee" proyek untuk Bupati Langkat
Baca juga: KPK sita Rp200 juta dari Ketua DPRD Bekasi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022