Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 25 orang narapidana pemeluk Konghucu menerima remisi khusus Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Dari 69 narapidana pemeluk agama Konghucu, 25 orang di antaranya menerima remisi yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga di Jakarta, Senin.

Dari 25 narapidana penerima remisi Imlek, seluruhnya mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan sebagian. Rinciannya, tiga orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 13 narapidana menerima pengurangan hukuman satu bulan, tujuh orang pengurangan hukuman satu bulan 15 hari, dan dua orang memperoleh pengurangan hukuman dua bulan.

Reynhard Silitonga menjelaskan usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi. Artinya, dilakukan secara online berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat dan transparan," kata dia.

Selain itu, hak narapidana juga terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas lebih terjaga.

Baca juga: Pelaku industri hotel sambut imlek dengan destinasi wisata kuliner

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima remisi khusus Imlek terbanyak yaitu 11 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat tiga narapidana.

Selain itu, Kanwil Kemenkumham Banten, DKI Jakarta dan Riau masing-masing dua narapidana. Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Kepulauan Riau masing-masing satu narapidana.

Pemberian remisi merupakan apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi warga binaan pemasyarakatan agar lebih baik.

"Bagi yang belum mendapat remisi agar bersabar dan terus perbaiki diri supaya di kesempatan berikutnya mendapatkan hal yang sama," ujarnya.

Secara umum, hingga 24 Januari 2022, jumlah warga binaan pemasyarakatan di Indonesia yakni 272.864 orang yang terdiri 226.676 narapidana dan 48.188 tahanan. Pemberian remisi Imlek tahun ini, negara menghemat anggaran biaya makan Rp14.790.000.

"Ini dengan hitungan biaya makan per hari rata-rata Rp17.000 per orang," ujarnya.

Baca juga: Perayaan Imlek di Vihara Bahtera Bhakti Ancol hingga pukul 19.00 WIB

Remisi adalah pengurangan masa pidana bagi narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak warga binaan pemasyarakatan, perubahan pertama PP Nomor 28 Tahun 2006, perubahan kedua PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Termasuk juga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada warga binaan pemasyarakatan.

Narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku. Misalnya telah berstatus narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas maupun rutan.

 

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022