Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan terbaru terkait fasilitas pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 175/PMK.04/2021 yang mulai berlaku efektif pada 4 Februari 2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penerbitan aturan terbaru ini merupakan bentuk akuntabilitas dan respon pemerintah dalam mengakomodasi kebutuhan pengguna jasa.

“DJBC berupaya untuk menyederhanakan prosedur, memodernisasi pelayanan serta meningkatkan kepastian hukum dalam memberikan fasilitas pembebasan bea masuk bagi para pengguna jasa,” katanya di Jakarta, Rabu.

Nirwala mengatakan penerbitan aturan baru terkait fasilitas pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor juga merupakan upaya untuk mendukung implementasi National Logistic Ecosystem (NLE).

Nirwala melanjutkan, barang yang telah diekspor dapat diimpor kembali dengan ketentuan dalam kualitas yang sama pada saat impor kembali baik untuk keperluan perbaikan, pengerjaan atau keperluan pengujian.

“Pembebasan bea masuk atas barang-barang dimaksud dapat diberikan jika memenuhi persyaratan yang tertuang dalam aturan tersebut,” ujarnya.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pengguna jasa untuk mendapatkan pembebasan bea masuk terhadap barang-barang yang telah disebutkan di atas.

Syarat tersebut meliputi importasi dilakukan orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali dengan barang yang dilakukan impor kembali diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor.

Kemudian, impor kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor.

Syarat terakhir adalah terdapat dokumen atau bukti pendukung yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan impor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, importir dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung.

Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan pengimpor melalui barang kiriman dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai PMK 175/PMK.04/2021.

Nirwala menambahkan, seluruh proses bisnis yang dilaksanakan dalam pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor dilakukan secara otomasi agar mempermudah prosedur dan mempercepat pelayanan.

“Seluruh proses bisnis dilaksanakan melalui sistem computer pelayanan yang merupakan sistem yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan,” katanya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait ketentuan pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor dapat menghubungi DJBC melalui Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau melalui live web chat di linktr.ee/bravobeacukai.

Baca juga: Dongkrak ekspor, Pemerintah permudah aturan perdagangan ke 4 negara
Baca juga: Produk otomotif Indonesia kini bebas bea masuk ke Filipina
Baca juga: Bebas bea masuk, udang asal Indonesia diyakini bisa dominasi pasar AS

 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022