Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra meminta Kejaksaan Agung untuk tidak mengintervensi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu dikatakan Yusril kepada ANTARA News karena adanya dugaan permintaan Jaksa Muda Inteligen (Jamintel) Kejagung Edwin Situmorang yang meminta majelis hakim PTUN Jakarta menghentikan gugatan Yusril terkait cekal terhadap dirinya.

"Saya mengimbau agar Kejagung jangan mengintervensi pengadilan, karena tindakan seperti itu menyalahi hukum yang berlaku dan tak etis," kata Yusril, Jakarta, Selasa.

Kejagung, kata dia, harus menyadari posisi mereka sebagai tergugat dalam perkara.

"Karena itu jangan merasa diri mereka sebagai penguasa yang bisa mendikte pengadilan," kata Yusril.

Sebagaimana diberitakan, PTUN Jakarta mulai menyidangkan gugatan Yusril hari Senin 18 Juli 2011 kemarin.

"Proses dismissal dan sidang pendahuluan dan telah dilalui. Itu menandakan PTUN berpendapat bahwa gugatan saya beralasan. Ini bertolak belakang dengan pernyataan Wajagung Darmono yang mengatakan bahwa gugatan saya tak berdasar," kata Yusril.

Dalih yang dikemukakan Edwin Situmorang bahwa keputusan cekal Yusril sudah diperbaiki, sehingga seharusnya hakim menolak menyidangkan perkara. Karena itu, Edwin minta majelis hakim PTUN menhentikan perkara ini.

"Permintaan Edwin itu tidak ada dasar hukumnya, karena alasan dismisal sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU No 6 Tahun 1986 tentang PTUN tidak ada menyebutkan perkara harus ditolak karena obyek perkara sudah dicabut," kata Yusril.

Ia menyarankan agar Edwin membaca Pasal 62 UU No 6 Tahun 1986 agar tidak terkesan mengajukan permintaan yang mengada-ada, apalagi berbau intervensi.

"Toh selama ini Jaksa juga masih melanjutkan perkara menuntut orang maling ayam, meskipun ayamnya sudah dikembalikan. Jadi apa dasarnya Edwin minta hakim menolak menyidangkan gugatan saya dengan dalih keputusan cekal saya sudah dicabut?" tanya Yusril.

Ucapan Edwin, menurut Yusril, adalah bentuk arogansi aparatur Kejagung yang selalu merasa benar sendiri. Dalam konteks inilah mestinya ucapan Jagung Basrief harus ditujukan yang menyebutkan "Di atas langit masih ada langit".

"Ungkapan itu lebih tepat ditujukan kepada aparatur Kejaksaan daripada ditujukan kepada saya yang menggugat Jaksa Agung ke pengadilan," kata Yusril.

Dalam sidang pertama PTUN Jakarta Senin kemarin, kuasa hukum Jaksa Agung mengajukan eksepsi bahwa PTUN tidak berwenang mengadili gutatan Yusril. Dalil yang dikemukakan ialah Pasal 2 huruf d UU No 9 Tahun 2004 yang mengatakan bahwa keputusan cekal yang dikeluarkan Jaksa Agung tidaklah termasuk ke dalam kategori putusan tata usaha negara, karena diterbitkan berdasarkan KUHP, KUHAP dan peraturan lain yang bersifat pidana.

"Eksepsi mereka ini dengan mudah dapat saya patahkan, karena tidak satupun peraturan yang bersifat pidana yang dijadikan konsideran mengingat dalam keputusan itu, apalagi mencantumkan KUHP dan KUHAP," ujar mantan Menteri Sekretaris Negara itu.

Keputusan cekal, menurut Yusril, adalah murni keputusan administratif pejabat tata usaha negara yang tak ada hubungannya dengan ketentuan hukum pidana maupun hukum acara.

"Memangnya kalau orang dicekal setahun, hakim akan memotong masa cekal dengan hukuman yang dijatuhkan," kata Yusril.

Dalam jawaban yang disampaikan oleh kuasa hukum Jaksa Agung dalam sidang kemarin, memang tidak ada argumen yang mereka kemukakan dalam menyanggah materi gugatan yang diajukan oleh Yusril. Mereka hanya mengatakan bahwa gugatan tidak relevan karena keputusan cekal yang digugat sudah dicabut dan diganti dengan yang baru.

"Jawaban mereka sama dengan yang diomongkan Edwin," kata Yusril.(*)
(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011