Jakarta (ANTARA News) - Pemkot Jakarta Barat melarang enam jenis tempat hiburan untuk buka selama bulan Ramadhan 1432 Hijriah, kata Kasudin Pariwisata Jakarta Barat, Arie Fatah, Selasa.

Ia mengatakan, sejumlah tempat hiburan yang harus tutup selama Ramadhan antara lain klub malam, diskotek, mandi uap, panti pijat, permainan mesin bola ketangkasan, dan bar.

"Tempat hiburan semacam itu harus tutup selama sebulan penuh saat Ramadhan," katanya.

Untuk tempat hiburan yang boleh buka antara pukul 20.30 WIB sampai pukul 01.30 WIB, antara lain, tempat karaoke keluarga, live music, dan tempat biliar. Pada jam itu, Shalat Tarawih sudah selesai.

"Namun tempat-tempat tersebut tetap dilarang menyediakan minuman beralkohol kepada pengunjungnya. Mereka hanya boleh menyediakan minuman nonalkohol seperti air mineral dan teh," kata Arie.

Tempat hiburan yang boleh buka tanpa batasan waktu, katanya, adalah hotel, motel, losmen, resor, hunian wisata, pondok, caravan, restoran, pusat jajan, bioskop, tempat bowling, golf, driving range, salon, gelanggang renang, kolam pemancingan, pertunjukan seni kontemporer, dan tempat fitness.

"Bar dan panti pijat di hotel diperbolehkan buka, sebab hal itu termasuk fasilitas hotel. Yang tidak boleh dibuka adalah bar, panti pijat, dan diskotek yang berdiri sendiri," terangnya.

Dasar hukum penutupan sejumlah tempat hiburan saat Ramadhan adalag Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan.

Selain itu, Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 28/SE/2011 Tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci dan Hari Raya Idul Fitri.

Saat ini, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta telah mengedarkan aturan tersebut dan stiker yang berisi tulisan tutup dan buka kepada tempat-tempat hiburan di Jakarta.

Stiker bertuliskan tutup berwarna merah untuk tempat hiburan malam yang harus tutup selama sebulan, sedangkan stiker bertuliskan buka berwarna hijau untuk tempat hiburan yang boleh buka pada jam-jam tertentu selama Ramadhan.

"Bagi yang melanggar ketentuan itu akan diberi sanksi mulai dari teguran lesan. Kalau mereka tetap tidak peduli, maka dilanjutkan teguran tertulis berupa tiga kali surat peringatan. Mereka masih nakal, maka penghentian penyelenggaraan usaha. Kalau mereka tetap membandel akan dicabut izin operasinya," ujarnya.

Data di Suku Dinas Pariwisata Jakarta Barat mencatat 22 hotel bintang, 45 hotel nonbintang, 10 graha, 497 restoran dan cafe, serta 400 usaha rekreasi dan hiburan.

Sebagian besar tempat hiburan, kata Arie, berlokasi di Taman Sari. Namun para pemilik tempat hiburan di Taman Sari sebagian besar patuh dengan peraturan yang dibuatnya. Mereka patuh sebab takut ditutup tempat usahanya.

"Kalau mereka izinnya dicabut tentu saja akan rugi milyaran rupiah. Makanya mereka memilih mengikuti aturan saja," katanya.

Dalam kesempatan itu, Arie juga mengatakan, FPI tidak boleh mengadakan sweeping di tempat-tempat hiburan. Sebab sudah ada petugas dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta yang akan melakukannya. "FPI hanya boleh melaporkan kepada kami jika ada tempat hiburan yang nakal," katanya.

Arie juga menghimbau, agar restoran-restoran menggunakan tirai jika buka pada bulan Ramadhan. Hal itu perlu dilakukan untuk menghormati warga yang sedang berpuasa. "Jangan sampai warga yang berpuasa jadi tergoda ingin makan," katanya.

Arie mengharapkan warga ikut serta dalam menjaga ketertiban Ramadhan. Jika ada tempat hiburan yang nakal warga bisa melaporkan ke Call Center (021) 581759.

"Warga bisa menelpon ke nomor tersebut untuk melaporkan," katanya. (ANT009/E011/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011