Sewaktu keadaan sepi korban dibawa ke kamar, kemudian dicabuli...
Temanggung (ANTARA News) - Warga Dusun Ngepos, Desa Dlimoyo, Kecamatan Ngadirejo, Temanggung, Supardi alias Gopar (51) terdakwa pelaku pencabulan terhadap tetangganya W (5) dituntut 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Temanggung, Rabu.

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Mahanim tersebut, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp60 juta subsider enam bulan kurungan.

Pada persidangan yang berlangsung tertutup dengan Ketua Majelis Hakim, Agus Setiawan, tersebut sempat terjadi ketegangan. Ilwalnya sekelompok massa yang tidak rela menghadang terdakwa saat dibawa ke ruang sidang, namun polisi dapat mengamankannya.

JPU mengatakan, saat kejadian korban bermain ke rumah terdakwa pada 9 Maret 2011. Sewaktu keadaan sepi korban dibawa ke kamar,  kemudian dicabuli dan terdapat sperma di kemaluan korban.

Gopar sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek di Temanggung setelah pulang bekerja dari Kalimantan sekitar dua bulan lalu. Namun, istrinya masih bekerja di Kalimantan.

"Terdakwa mengaku khilaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut," kata Siti.

Semula terdakwa meminta korban tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.

Namun, ketika korban mandi sore, korban merasa sakit pada kemaluannya saat buang air kecil kemudian korban menceritakan kejadian yang telah dialaminya kepada orang tuanya.

Mendengar cerita anaknya, orang tuanya kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk memeriksakannya. Setelah mengetahui ada luka di bagian kemaluan anaknya, orang tuanya melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Awalnya terdakwa tidak mengakui perbuatannya, namun setelah didesak akhirnya terdakwa mengaku. Dia dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun minimal tiga tahun penjara.
(ANT)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011