Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah agar mampu mengoptimalkan dana bagi hasil-dana reboisasi (DBH-DR).

Pelaksana harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni di Jakarta, Kamis, menjelaskan langkah tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
 
Menurut Fatoni berdasarkan hasil evaluasi belanja daerah yang dilakukan Kemendagri, masih terdapat beberapa permasalahan DBH-DR yang berdampak terhadap kualitas belanja APBD.

Baca juga: Mendagri pacu kepala daerah lakukan terobosan tingkatkan vaksinasi
 
Adapun, permasalahan itu seperti terbatasnya kewenangan pengelolaan DBH-DR, terutama pada kabupaten/kota. Selain itu, masih adanya perbedaan nomenklatur program dan kegiatan yang dapat didanai dengan DBH-DR sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan nomenklatur dan kegiatan dalam APBD yang diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
 
“Terhadap berbagai permasalahan yang ada, pemerintah telah mengambil langkah-langkah dalam mengatasi permasalahan tersebut,” kata Fatoni.
 
Fatoni menjelaskan upaya mengatasi permasalahan itu seperti melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022 yang salah satunya mengatur belanja daerah.
 
Tak hanya itu, lanjut dia terkait penggunaan DBH-DR, Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan PMK Nomor 216/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBH sumber daya alam kehutanan dana reboisasi.
 
PMK tersebut perlu diselaraskan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang telah dimutakhirkan melalui Keputusan Mendagri Nomor 050-5889/2021 tentang hasil verifikasi, validasi dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
 
Fatoni mengatakan sebagai wujud komitmen mendukung pengelolaan DBH-DR, Kemendagri telah melakukan berbagai ikhtiar. Upaya itu seperti pada 2021 melalui Surat Dirjen Bina Keuda Nomor 906/2525/Keuda tentang hasil inventarisasi dan pemetaan (mapping) klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
 
Hal itu kata dia berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020.
 
“Perlu kami informasikan bahwa dalam waktu dekat, Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan surat edaran kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota tentang hasil pemetaan (mapping) tentang DBH-DR sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam perencanaan dan penganggaran DBH-DR pada APBD tahun anggaran 2022,” ujar Fatoni.
 
Fatoni berharap berbagai upaya tersebut dapat mengubah perilaku belanja dan mendukung kualitas belanja APBD. Dengan demikian, kata dia dapat mewujudkan tujuan diberikannya DBH-DR kepada pemda.

Baca juga: Kemendagri evaluasi pelaksanaan Pilkades 2021
Baca juga: Kemendagri perkuat pencegahan korupsi pascakasus Ardian Noervianto

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022