Ambon (ANTARA) - Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan oknum anggota Brimob yang diduga terlibat kasus penembakan warga di lokasi penambangan emas ilegal Gunung Botak, Pulau Buru, terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH/dipecat).

"Untuk oknum Brimob sudah kita tangkap dari hari pertama dan ditahan di Mako Brimob," kata Kapolda di Ambon, Kamis.

Selanjutnya yang bersangkutan akan menjalani proses persidangan secara terbuka karena Polri tunduk pada peradilan umum untuk kasus menghilangkan nyawa orang lain.

Baca juga: Polisi amankan warga Banyuwangi tak sengaja tembak temannya sendiri

Kemudian untuk kasus dugaan pelanggaran kode etik bagaimana dia menyalahgunakan kewenangan dan senjata api, dimana ancaman hukuman terberatnya adalah PTDH dari institusi kepolisian.

"Saya yakin dengan kejadian seperti ini menjadi resiko karena tidak mencerminkan anggota Birmob, dan masih jauh lebih banyak anggota lainnya yang masih lebih bagus," tegas Kapolda.

Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra dalam rapat kerja dengan Kapolda, Pangdam XVI/Pattimura, dan Plt Sekda Maluku juga menjelaskan adanya aksi tuntutan kesatuan mahasiswa adat Buru ke DPRD agar proses hukum Brigpol AB oleh Polda bisa berjalan secara terbuka.

Baca juga: Polisi tembak pelaku pembakar warga Deli Serdang

Sementara Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut yang memimpin rapat kerja tersebut mengatakan, untuk masalah Gunung Botak telah disampaikan bahwa proses hukum pelanggaran yang terjadi di sana telah ditangani Polda.

"Kita juga mengagendakan rapat bersama komisi I dan II DPRD provinsi untuk membahas status Gunung Botak," ucapnya.

Dalam rapat ini akan diundang Bupati dan DPRD Kabupaten Buru untuk duduk bersama sebab merekalah yang punya wilayah, sehingga titik persoalan yang terjadi di sana maupun desas-desus yang disampaikan oleh bisa jelas untuk menjadi bahan masukan bagi dewan.

Baca juga: Warga AS buron usai tembak polisi

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022