Jakarta (ANTARA/JACX) – Kesadaran konsumen muslim untuk memilih produk bersertifikat halal semakin meningkat.

Peningkatan permintaan produk tersertifikasi halal itu mendorong para produsen untuk mendapatkan sertifikat halal.

Di Indonesia, salah satu lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi halal adalah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Namun pada 1 Desember 2021, unggahan di salah satu akun YouTube menyatakan MUI meraup ratusan triliun rupiah dari sertifikasi halal itu.

Unggahan itu juga menyebut MUI menjadi perusahaan berskala raksasa karena mengelola bisnis sertifikasi halal secara monopoli, termasuk uji kompetensi auditor, serta pelatihan auditor dan penyelia halal.

Konten video berujudul “MELALUI SERITIFKAT HALAL, MUI KUASAI RATUSAN TRILIUNAN RUPIAH” itu telah ditonton lebih dari 150 ribu kali dan disukasi lebih dari enam ribu pengguna lain YouTube.

Namun, benarkah MUI meraup triliunan rupiah dari sertifikasi halal?
 
Unggahan hoaks yang menyebut MUI meraup triliunan rupiah dari sertifikasi halal. (YouTube)


Penjelasan:
MUI, dalam situs resminya, mengklarifikasi unggahan video yang menyebut meraup triliunan rupiah dari sertifikasi halal.

LPPOM MUI, bukanlah instansi atau lembaga pemerintah. Dalam menjalankan pemeriksaan kehalalan produk, LPPOM MUI tidak mendapatkan pembiayaan pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebagaimana lembaga sertifikasi lain, LPPOM MUI memberlakukan biaya tertentu kepada perusahaan yang mengajukan Ketetapan Halal MUI.

LPPOM MUI juga telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga harus dan telah memenuhi semua aturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemenuhan aturan itu, termasuk Laporan Keuangan LPPOM MUI, harus diperiksa oleh akuntan publik.

Penilaian terhadap laporan keuangan LPPOM MUI telah memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Selain itu, tuduhan bahwa penetapan biaya sertifikasi halal bukan hanya berdasarkan jumlah produk. Jumlah produk bukan menjadi faktor utama penentuan biaya sertifikasi halal. Perlu diketahui, satu ketetapan halal dapat memuat lebih dari satu produk atau varian.

Berdasarkan data LPPOM MUI, sejak 2015 hingga November 2021, perusahaan yang sudah melakukan sertifikasi halal mencapai 18.734 perusahaan, dengan sertifikat halal sejumlah 43.665 sertifikat, dan produk halal sebanyak 1.288.555 produk.

Sementara itu, berdasarkan data dari website resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produk yang telah mendapatkan izin edar sejak 2016 mencapai 397.183 produk.

LPPOM MUI, dalam klarifikasi mereka, menyebut terus berusaha menjalankan perannya sebagai lembaga pemeriksa kehalalan produk sebaik mungkin dengan kepatuhannya terhadap regulasi, transparansi biaya akad sertifikasi halal ke pelaku usaha, dan seluruh pelayanan yang diberikan untuk memudahkan pelaku usaha.

LPPOM MUI juga telah mendapatkan akreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), serta telah diakui oleh lembaga sertifikasi halal luar negeri, Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA) pada standar UAE 2055:2-2016.

Dengan sertifikasi pihak ketiga, terdapat pengawasan independen berupa audit dan pemeriksaan kualitas mutu layanan, transparansi keuangan, dan hal lain dalam layanan yang bebas dari konflik kepentingan.

Klaim: MUI meraup triliunan rupiah dari sertifikasi halal
Rating: Disinformasi

Cek fakta: MUI pakai dana sertifikasi halal untuk lawan pemerintah?

Baca juga: Kemenag bagikan cara urus sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM

Baca juga: MUI berkomitmen jaga substansi produk halal di Indonesia

Pewarta: Tim JACX
Editor: Hanni Sofia
Copyright © ANTARA 2022