Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menjalankan atau melanjutkan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu (miskin).

"Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly di Jakarta, Senin.

Program bantuan hukum tersebut disalurkan melalui 619 organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah lolos verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum.

Yasonna mengatakan program bantuan hukum tersebut dilatarbelakangi masih banyaknya masyarakat di Tanah Air yang tidak mampu karena alasan pembiayaan untuk menggunakan jasa layanan hukum ketika membutuhkan bantuan.

Baca juga: BPHN: Perkuat peran paralegal atasi belum meratanya PBH dan advokat

"Program ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin," ujar dia.

Ia menjelaskan 619 OBH berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi kepada masyarakat. Perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non-litigasi diselesaikan di luar pengadilan. Misalnya melalui negosiasi atau mediasi.

Tujuan utama program bantuan hukum adalah memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan.

"Mohon dikesampingkan mencari keuntungan dalam program bantuan hukum," kata Yasonna.

Yasonna meminta seluruh OBH untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin sampai perkara yang ditangani berkekuatan tetap. OBH yang terpilih diyakini telah lolos verifikasi serta memiliki akreditasi dan terjamin kredibilitasnya.

"Saya yakin OBH ini adalah pemberi bantuan hukum yang kredibel dan mustahil melakukan hal-hal yang melanggar hukum," ujar dia.

Namun, jika dalam pelaksanaan pelayanan bantuan hukum ditemukan pelanggaran oleh OBH, Kemenkumham akan memberikan tindakan tegas. Hal itu dapat berupa pengurangan anggaran, hingga pencabutan akreditasi.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan.

Kemudian menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon.

Terakhir, terkait mekanisme dan syarat lebih rinci serta daftar OBH pemberi bantuan hukum, dapat dilihat pada situs bphn.go.id.

Baca juga: LBH Jakarta apresiasi capaian 10 tahun implementasi UU Bantuan Hukum
Baca juga: Ketua DPD RI sambut positif bantuan hukum bagi pelaku UMK

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022