Alhamdulillah, Satgas mampu menjembatani komunikasi di Koperasi Lima Garuda yang selama ini tersendat hubungan antara pengurus yang lama dengan pengurus baru.
Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah melakukan mediasi antara pengurus lama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Lima Garuda dengan pengurus baru dan perwakilan anggota.

Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, salah satunya ialah kesanggupan Surahmat Soenjoto selaku Pengurus Lama KSP Lima Garuda untuk membayarkan homologasi/perjanjian perdamaian tahap pertama yang sempat mengalami masalah.

"Alhamdulillah, Satgas mampu menjembatani komunikasi di Koperasi Lima Garuda yang selama ini tersendat hubungan antara pengurus yang lama dengan pengurus baru," ungkap Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus di Jakarta, Senin, sebagaimana dalam keterangannya.

Baca juga: Penanganan koperasi bermasalah demi jaga kepercayaan masyarakat

Kesepakatan yang dijalin dalam pertemuan itu ialah membuat Commitment Letter (Surat Komitmen) sesuai dengan harapan anggota.

Beberapa poin yang tercantum dalam kesepakatan tersebut yaitu Koperasi Lima Garuda akan tetap beroperasi dan segera akan melakukan rapat anggota luar biasa pada bulan Maret 2022.

Selain itu juga komitmen dari pengurus lama untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran dana anggota dalam tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pada kesempatan yang sama, Surahmat Soenjoto berterima kasih kepada Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah yang telah memfasilitasi pertemuan antara para anggota koperasi dengan pengurus lama dan baru.

"Kami sudah membicarakan perbaikan untuk upaya pembayaran dan juga perbaikan Koperasi Lima Garuda ke depannya," ujar dia.

Baca juga: Satgas serahkan data koperasi bermasalah ke OJK

Pengurus baru KSP Lima Garuda Kamari turut serta mensyukuri pertemuan itu karena pihaknya mendapatkan komitmen dari pengurus lama untuk memperbaiki KSP dan menyelesaikan tahapan pembayaran homologasi/perjanjian perdamaian PKPU.

"Saya berterima kasih banyak kepada Satgas yang telah memfasilitasi pertemuan kami dan akhirnya kita dapat komitmen positif untuk pengembalian dana anggota. Dalam komitmen ini ada 8 poin kesepakatan, di antaranya kesanggupan membayar paling lambat tiga bulan dari tanggal 7 Februari 2022," kata Kamari.

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022