Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan revitalisasi yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dapat membantu negara menekan angka perkawinan anak dan kekerdilan.

“Apabila fungsi KUA lebih maksimal, tingkat perkawinan anak yang cukup tinggi dapat ditekan lagi. Tentu imbasnya juga akan menekan terjadinya keluarga rentan dan berpotensi menjadi keluarga yang mengalami kekerdilan,” kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Femmy Eka Kartika Putri dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin.

Baca juga: Menag Yaqut: Revitalisasi KUA akan gerakkan moderasi beragama

Baca juga: Sebanyak 5.810 KUA telah terintegrasi dengan Simkah


Femmy menuturkan melalui revitalisasi KUA, dapat memberikan bimbingan kepada masyarakat dalam pembinaan keluarga sakinah mawadah warahmah lewat pelaksanaan pembinaan dan bimbingan calon pengantin, baik melalui kursus calon pengantin, kegiatan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) maupun program Pusaka Sakinah yang berfungsi dengan baik.

Femmy memberi contoh di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah yang menjadi kabupaten percontohan penurunan kekerdilan berbasis keluarga.

Pada Juni 2022, akan dilaksanakan peluncuran revitalisasi KUA sekaligus mengkoordinasikan kementerian/lembaga lintas sektor dalam mendukung penurunan kekerdilan di Kabupaten Temanggung.

Langkah itu akan ditempuh guna menurunkan angka perkawinan anak dan dispensasi perkawinan yang cukup tinggi. Dengan rincian angka perceraian sebesar 1.419 kasus dan angka partisipasi kasar SD/sederajat 106,86 persen serta SMP/sederajat 98,17 persen.

“Anak yang mengalami kekerdilan di Temanggung sebanyak 20,5 persen, bila berdasarkan Studi Status Gizi Indonesian (SSGI) 2021,” kata dia.

Tercatat pada 2021, KUA Kabupaten Temanggung telah menerima setidaknya 503 perkara, dimana 449 diantaranya merupakan permohonan dispensasi kawin, 90 persen berasal dari perempuan dan 10 persen laki-laki.

Rata-rata yang mengajukan dispensasi perkawinan tersebut berlatar pendidikan SMP. Dengan rincian sebanyak 240 perkara, SD 177 perkara dan SMA  32 perkara.

Baca juga: KPPPA: Angka perkawinan anak di 21 provinsi di atas angka nasional

Usia termuda yang mengajukan dispensasi masih berusia 13 tahun 4 bulan. Jika dilihat dari pekerjaan, anak yang belum atau tidak bekerja sebanyak 228 perkara atau 50,77 persen.

Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq mengatakan penanganan kekerdilan memerlukan kerja sama dan kesungguhan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk turut serta berpartisipasi aktif, baik dalam perencanaan, penganggaran maupun pelaksanaannya.

“Kerja sama dengan pemerintah pusat sangat diperlukan dan partisipasi aktif masyarakat terus ditingkatkan. Kita harus bergerak dan maju bersama untuk penurunan kekerdilan di Kabupaten Temanggung,” ucap Khadziq.

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022