Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai durasi masa kampanye Pemilu 2024 perlu dilakukan secara efisien dan efektif.

"Kalau bisa diperpendek kenapa harus diperpanjang, tidak tepat kalau sosialisasi hanya bisa dilakukan saat masa kampanye. Semua partai, baik partai politik lama maupun partai politik yang baru terbentuk memiliki kesempatan yang sama dalam melakukan sosialisasi tentang keberadaan partainya di tengah masyarakat," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, proses sosialisasi tersebut sudah bisa dilakukan jauh hari sebelum pelaksanaan Pemilu 2024 dan tahapan kampanye hanya bentuk formal dari pengaturan masa kampanye yang dilakukan KPU.

Baca juga: Perludem: Perempuan di KPU-Bawaslu ciptakan Pemilu 2024 lebih inklusif

Dia menjelaskan terkait sosialisasi kepada masyarakat, seperti partai lama dan baru sama saja karena sudah melakukan sosialisasi jauh hari sebelum mendaftar ke KPU.

"Kalau bicara partai politik baru, saat mereka membentuk dan melakukan deklarasi kepengurusan partainya, itu merupakan bentuk sosialisasi," ujarnya.

Guspardi mengingatkan bahwa durasi masa kampanye harus mempertimbangkan situasi pandemi yang belum terkendali. Menurut dia, kalau masa kampanye berjalan panjang, maka terlalu berisiko menimbulkan peningkatan angka COVID-19.

Baca juga: Kemendagri dorong langkah antisipasi dini potensi konflik Pemilu 2024

"Kampanye yang panjang berisiko menimbulkan kerumunan yang justru akan mendiskreditkan kebijakan yang telah diambil pemerintah mengenai pelaksanaan pemilu," katanya.

Dia mengatakan KPU sebagai penyelenggara pemilu harus memperhitungkan bahwa pelaksanaan pemilu ke depan tidak bisa diprediksi akan dapat terlaksana dalam keadaan normal.

Baca juga: Titi ingatkan masa kampanye harus perhatikan logistik pemilu

Menurut dia, hal itu disebabkan pandemi COVID-19 belum bisa dipastikan kapan berakhir, jadi jangan sampai menimbulkan klaster baru akibat pelaksanaan Pemilu 2024.

"Karena itu, mengenai durasi kampanye yang perlu diatur KPU sebaiknya tidak lebih dari 60 hari. Namun, jika dirasa terlalu singkat, KPU bisa mempertimbangkan yang diusulkan fraksi yang lain, yaitu tidak lebih 90 hari," katanya.

Guspardi menilai mempersingkat waktu kampanye akan mengefisienkan anggaran penyelenggara pemilu.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022