Jakarta (ANTARA) - Sidang Paripurna Ke-14 DPR RI pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui Lima Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi menjadi RUU inisiatif DPR.

"Apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR, yakni RUU tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Pembentukan Provinsi Riau, RUU tentang Pembentukan Provinsi Jambi, RUU tentang Pembentukan Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat disetujui menjadi RUU usulan DPR RI," tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dijawab "setuju" oleh anggora dewan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Adapun pandangan mini dari sembilan fraksi untuk RUU itu disampaikan secara tertulis dan diterima oleh Sufmi Dasco Ahmad.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR setujui revisi UU PPP menjadi usul inisiatif DPR

Sebelumnya Dasco telah mempersilakan kepada masing-masing fraksi untuk membacakan pandangan mini fraksi, namun tidak ada yang melakukannya.

"Kami tawarkan untuk menyampaikan pandangan secara tertulis, kecuali ada fraksi yang ingin membacakan kami berikan kesempatan waktu lima menit," kata Dasco.

Baca juga: Wakil Ketua DPR: 234 anggota DPR dan pegawai terpapar COVID-19
Baca juga: Sidang Paripurna DPR setujui tak lanjutkan pembahasan RUU Bumdes


Sidang Paripurna DPR juga menyetujui penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 pada Kementerian Pertahanan.

Selanjutnya, menyetujui tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) serta menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) menjadi usul inisiatif DPR.

Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022