Lebak (ANTARA) -
Tradisi Kawalu atau bulan larangan kawasan masyarakat Badui Dalam tersebar di Kampung Cibeo, Cikawartana dan Cikeusik Desa Kanekes Kabupaten Lebak, Banten tertutup bagi wisatawan setelah ditetapkan oleh lembaga adat setempat, Sabtu (5/2) .
 
"Pelarangan wisatawan itu karena masyarakat Badui Dalam yang ada di tiga kampung fokus beribadah dan doa atau nyepi dan tidak boleh terganggu," kata tetua adat Badui yang juga Kepala Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Jaro Saija di kediamanya di kawasan pemukiman Badui, Selasa.
 
Penetapan Kawalu itu berdasarkan Tangtu Tilu Jaro Tujuh Lembaga Adat Desa Kanekes.
 
Masyarakat Badui Dalam kini menutup diri untuk melaksanakan ritual Kawalu selama tiga bulan.

Baca juga: Mensos Risma bantu perbaikan akses pejalan kaki di Badui

Baca juga: Mensos apresiasi warga Badui pertahankan adat leluhur
 
Selama Kawalu, mereka meminta kepada Tuhan Yang Maha Esa agar dijauhkan dari marabahaya dan mendatangkan keberkahan juga semoga kehidupan makmur, sejahtera.
 
Selain itu juga meminta keselamatan bangsa dan negara yang aman, damai, dan sejahtera serta dibebaskan dari pandemi COVID-19.
 
Penutupan kawasan masyarakat Badui dilarang dikunjungi wisatawan mulai diberlakukan 5 Februari hingga 6 April 2022.
 
Namun, kata dia, diperbolehkan bagi pejabat daerah maupun pejabat negara masuk ke kawasan Badui Dalam, tetapi dibatasi hanya lima orang, katanya.
 
Menurut dia, ritual Kawalu bagi masyarakat Badui Dalam itu berdasarkan kesepakatan tangtu tilu (pemimpin adat) dan pada hari ke-18 mereka melaksanakan puasa dan menggelar upacara ritual ngeriung selamatan.
 
Pelaksanaan puasa Kawalu dilakukan secara serentak bagi masyarakat Badui, Jumat (18/2).
 
"Semua warga Badui wajib melaksanakan ibadah puasa Kawalu pada bulan pertama selama 24 jam," katanya menjelaskan.
 
Menurut dia, perayaan Kawalu merupakan salah satu tradisi ritual yang dipercaya oleh masyarakat Badui Dalam dan Badui Luar.
 
Masyarakat Badui setelah melaksanakan Kawalu akan turun gunung dengan menggelar Seba Badui dengan mendatangi Bupati Lebak dan Gubernur Banten untuk bersilaturahmi.
 
Masyarakat Badui bersilaturahmi bersama 'Ibu Gede' Bupati Iti Octavia dan 'Bapak Gede' Gubernur Wahidin Halim dengan jalan kaki sejauh kurang lebih 160 kilometer.
 
"Kami belum tentu bisa merayakan Seba Badui karena kasus pandemi COVID-19 kembali melonjak," katanya menjelaskan.
 
Sementara itu, Jaro Tangtu 12 Saidi Yunior mengatakan, dirinya sebagai jaro tanggungan 12 atau sebagai peneguh iman, menyatakan wajib hukumnya bagi warga Badui yang sudah disunat melaksanakan puasa Kawalu.
 
Apabila, mereka tidak melaksanakan puasa Kawalu tentu menjadikan beban kerugian bagi dirinya sendiri.
 
Karena itu, dirinya mengajak seluruh masyarakat Badui dapat melakukan ibadah puasa Kawalu.
 
"Kami berharap masyarakat Badui dapat mematuhi puasa Kawalu itu, " katanya.*
 

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022