Sumatera Selatan (ANTARA) - Sebanyak 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim nonaktif, terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Muara Enim 2019 dipindahkan ke Rumah Tahanan (rutan) Kelas 1A Pakjo Palembang, Selasa.

Para terdakwa itu adalah Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.

Mereka dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) KPK di Jakarta ke Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang, Sumatera Selatan, untuk mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan yang menjerat mereka, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, pada Rabu (9/2).

Para terdakwa itu tiba di Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang, pada Selasa sore pukul 15.45 WIB, menggunakan mobil dua bus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan tangan diborgol dan pengawalan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan Kejaksaan Tinggi setempat.

Kedatangan para terdakwa itu disambut oleh puluhan keluarga mereka yang sudah menunggu selama berjam-jam di Rutan Pakjo Palembang.

Salah seorang terdakwa dengan tangan terborgol, mengenakan rompi tahanan KPK, berkaca mata dan bermasker itu, menyempatkan diri memeluk dan mencium istri serta anak laki-lakinya yang menunggu tepat di depan pintu masuk rutan.

Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara 10 anggota DPRD Muara Enim
Baca juga: KPK: Korupsi pengadaan barang dan jasa sudah dimulai dari perencanaan
Baca juga: Sepuluh anggota DPRD Muara Enim segera disidang terkait kasus suap


Adapun diketahui, ke-10 terdakwa tersebut harus berurusan dengan KPK dari hasil pengembangan atas kasus yang telah menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, mantan Bupati Muara Enim Juarsah, mantan pejabat di Dinas PUPR Muara Enim, dan mantan ketua DPRD Muara Enim Aries HB.

Para terdakwa itu didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK turut serta menerima uang "fee" dari pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Masing-masing terdakwa diduga menerima uang senilai Rp200 juta - Rp400 juta dari jumlah total "fee" untuk mereka yang diduga mencapai senilai Rp5,6 miliar.

Peneriman uang fee oleh para terdakwa itu diduga supaya tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 itu.

Atas perbuatannya tersebut para terdakwa dikenakan dakwaan primer Pasal 12 huruf a atau Subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun.

Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022