Jakarta (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mulai memproses usulan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas dengan harapan dapat memperbaiki estetika kota dan kualitas layanan bagi masyarakat.

"Yang pasti semua kita menginginkan bagaimana ke depan pengelolaan SJUT ini sesuatu yang sangat baik, dan bisa memberikan kemudahan-kemudahan. Sehingga tercipta pengelolaan jaringan yang aman, tertib dan bermanfaat untuk seluruh masyarakat," kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan dalam keterangan DPRD DKI di Jakarta, Selasa.

Bapemperda DPRD DKI juga berharap dengan revisi ini ada perbaikan kualitas layanan umum seperti mekanisme perizinan layanan jaringan internet telepon hingga kabel listrik untuk ditempatkan di bawah tanah sesuai konsideran dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Entah itu dari kementerian dan lain sebagainya. Karena raperda (perubahan SJUT) ini masih sesuatu yang sangat dinamis, mengingat sarana pengelolaan SJUT ini masih sangat sedikit dan ini ada kewajiban pemerintah DKI Jakarta bagaimana bisa mempersiapkan SJUT di seluruh wilayah," kata Pantas.

Baca juga: Dishub DKI rekayasa lalu lintas di sekitar proyek SJUT Jalan Tendean
Baca juga: Anies harap jaringan utilitas segera tuntas agar sejajar kota modern


Salah satu unsur masyarakat yang diwakili Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) DKI Jakarta, Soeradi Djojosoedarmo menyatakan, pihaknya siap mengawal proses pembahasan revisi Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas, khususnya dalam pengaturan tata kelola jaringan telekomunikasi yang lebih baik ke depan.

"Jadi kita bersama-sama juga perlu mendukung dan perbaikan revisi perda utilitas ini, dalam hal ini kita bersepakat agar pemenuhan kebutuhan layanan umum masyarakat dapat terakomodir," kata Soeradi.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta  Hari Nugroho memastikan pihaknya selalu terbuka dengan beragam masukan guna menyempurnakan kembali perbaikan tata kelola SJUT melalui revisi Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.

"Sehingga ada keterpaduan pemanfaatan dan pengendalian ruang darat ruang laut ruang udara termasuk ruang bawah permukaan tanah dan air. Dengan mempertimbangkan daya dukung sumber daya alam serta daya tampung lingkungan hidup secara berkelanjutan," tutur Hari.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022