Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah guna peningkatan pendapatan asli daerah.

Pelaksana harian Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni di Jakarta, Rabu, mengatakan, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi pemanfaatan aset dapat meningkatkan keberhasilan pembangunan dan memperbaiki pelayanan publik.

“(Pemerintah daerah) dapat melakukan percepatan penyelesaian permasalahan dan juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, sehingga dapat meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan juga kemandirian daerah, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.
 
Ia memaparkan dalam rangka pengelolaan BMD tersebut Kemendagri telah mengeluarkan beberapa kebijakan.

Baca juga: Kemendagri: SIAK terpusat mudahkan masyarakat urus adminduk
 
Di antaranya, kata Fatoni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, hingga Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
 
Aset atau BMD kata Fatoni merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang memiliki peran dan fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
 
Pemanfaatan aset apabila dikelola dengan baik dapat memberikan peluang bagi peningkatan PAD sekaligus pelayanan publik.
 
Fatoni menyayangkan apabila BMD tidak dikelola dengan semestinya sebab keberadaan aset justru dapat menjadi beban, karena membutuhkan biaya perawatan dan pemeliharaan. Tak hanya itu, menurutnya seiring perjalanan waktu akan terjadi penurunan nilai dari aset tersebut.
 
“Pada prinsipnya pemanfaatan aset daerah dapat dilakukan apabila tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah. Dan juga tidak mengubah status kepemilikan barang milik daerah yang dimanfaatkan,” ucapnya.
 
Untuk itu, sinergisitas antara pemerintah daerah bersama instansi terkait akan sangat membantu. Apalagi saat ini Kemendagri telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui monitoring centre for prevention (MCP).
 
Program tersebut berfokus pada tata kelola pemerintahan daerah yang meliputi delapan area, salah satunya manajemen aset daerah.

Baca juga: Dinas Dukcapil Kabupaten Badung raih penghargaan Dukcapil Bisa
Baca juga: Kemendagri meluncurkan SIAK Terpusat dalam Rakornas Dukcapil 2022
Baca juga: TP PKK Pusat beri pembekalan Kader Pro Sehat Kendali COVID-19

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022