penutupan sementara operasional di lingkungan Kejari Jakarta Pusat untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19
Jakarta (ANTARA) - Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tutup sementara karena temuan 17 pegawai terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan hasil tes usap antigen dan PCR.

"Sehubungan dengan hasil pemeriksaan swab antigen/PCR terhadap seluruh pegawai, ditemukan 17 orang pegawai pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkonfirmasi positif COVID-19," kata Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Frederick Christian melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Frederick mengatakan penutupan sementara operasional di lingkungan Kejari Jakarta Pusat untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Pihak Kejari Jakarta Pusat tutup operasional selama tiga hari mulai Jumat-Minggu (11-13 Februari 2022), kemudian kembali buka pada Senin (14/2).

Sebelumnya, Kejari Jakarta Pusat sempat tutup sementara akibat 15 pegawai terkonfirmasi positif COVID-19 pada 9-14 Juni 2021.

Kemudian, Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pun sempat tutup sementara pada Jumat (4/2), karena 19 pegawai terpapar COVID-19.
Baca juga: DKI minta warga sudah miliki tiket segera ikut vaksin booster
Baca juga: DPRD DKI apresiasi kinerja Dinkes hadapi Omicron di Jakarta
Baca juga: Dinkes: Isolasi mandiri bisa dilakukan jika penuhi syarat klinis

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022