Kami sudah meminta pandangan dari pimpinan Komisi VI DPR dan instansi terkait tentang pentingnya Rancangan UU Perkoperasian bisa menjadi hak inisiatif pemerintah dan masuk ke prioritas Prolegnas tahun 2022 ini
Jakarta (ANTARA) - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso mendorong penyempurnaan sistem hukum perkoperasian dengan pembaharuan UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992.

Hal ini disampaikan dalam audiensi antara pihaknya dengan Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro dan Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha untuk membahas norma-norma hukum di bidang perkoperasian sebagaimana dalam keterangan pers, Jakarta, Rabu

“Kami sudah meminta pandangan dari pimpinan Komisi VI DPR dan instansi terkait tentang pentingnya Rancangan UU Perkoperasian bisa menjadi hak inisiatif pemerintah dan masuk ke prioritas Prolegnas tahun 2022 ini,” ujar Agus.

Selain itu, juga diperlukan aturan baru perihal UU Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan agar dapat menjembatani pengaturan penanganan koperasi bermasalah yang akan diatur di dalam UU Perkoperasian yang baru.

Menurut dia, UU No.25 tahun 1992 sudah terlalu lama, terlebih Kementerian Koperasi dan UKM tak diberi wewenang yang cukup untuk mengatur perizinan, lingkup usaha, dan pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam (KSP).

“Termasuk juga terhadap koperasi simpan pinjam yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah daerah,” katanya.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa Satgas bertugas untuk mengawal hak-hak anggota KSP terpenuhi sesuai dengan homologasi/perjanjian perdamaian sekaligus menjaga koperasi agar tak masuk proses kepailitan, walaupun diduga terdapat beberapa pihak yang menginginkan hal tersebut.

Dengan adanya Satgas, secara tidak langsung telah menguatkan literasi perkoperasian bagi anggota koperasi agar tidak terlalu mudah melakukan upaya hukum untuk mempailitkan koperasinya masing-masing, karena anggota koperasi juga merupakan pemilik koperasi.

“Tentu akan membingungkan apabila ada anggota yang justru menginginkan koperasi miliknya jatuh pailit,” katanya.

Idealnya, ucap Agus, permohonan untuk mempailitkan koperasi disepakati terlebih dahulu dalam Rapat Anggota Tahunan atau Luar Biasa (RAT/RALB) yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) koperasi. Dalam arti, tak diputuskan secara individu oleh anggota tertentu.

Sayangnya, hal tersebut tak diatur di dalam UU Koperasi maupun UU Kepailitan dan PKPU.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengamini bahwa pengaturan tentang koperasi tidak tegas dan tak sesuai perkembangan zaman.

“Pembenahan koperasi harus diawali dengan pembenahan dan perubahan UU Perkoperasian," kata Andi.

Baca juga: Satgas Koperasi mediasi anggota dengan pengurus KSP Lima Garuda

Baca juga: Koperasi simpan pinjam bukan bank, beda masalah beda solusi

Baca juga: Penanganan koperasi bermasalah demi jaga kepercayaan masyarakat

Baca juga: Satgas serahkan data koperasi bermasalah ke OJK

 

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022