Jakarta (ANTARA) - Seorang warga Anton Gunawan membantah tudingan sebagai mafia tanah yang dialamatkan kepada dirinya terkait sengketa rumah yang beralamat di Glodok, Tambora, Jakarta Barat dengan pria yang berprofesi sebagai tukang AC bernama Ng Jen Ngay.

"Tudingan itu tidak benar, bahwa pembelian itu secara resmi, jadi dengan hak jawab ini kita jabarkan dan jelaskan dari awal hingga terakhir," kata Supriyadi Adi selaku kuasa hukum Anton Gunawan kepada Antara di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kakek tukang AC korban mafia tanah mengadu ke Polda Metro

Supriyadi menegaskan bahwa kliennya sebagai pembeli yang beritikad baik dan wajib mendapatkan perlindungan hukum sehingga sangat wajar apabila Polres Metro Jakarta Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus mafia tanah yang dituduhkan kepada Anton Gunawan karena tidak cukup bukti.

Lebih lanjut, Supriyadi menjelaskan permasalahan hukum ini berawal pada Februari 2014, ketika ada seseorang yang bernama Budi Jusup Pangat dan Barkah menawarkan kepada Anton Gunawan sebuah ruko (rumah toko) yang beralamat di Jalan Kemenangan IlI No.68, Glodok, Tambora, Jakarta Barat untuk dijual dengan skema pembelian kembali (buyback) tiga bulan setelah pengikatan jual beli.

Nama pihak yang bertindak selaku penjual adalah Ng Jen Ngay yang mengaku sebagai pemilik ruko dengan membawa Sertifikat asli, IMB asli, dan PBB asli ke kantor Anton Gunawan.

Setelah dilakukan negosiasi dengan pihak Ng Jen Ngay, serta pemeriksaan kondisi fisik ruko dan pemeriksaan dokumen kepemilikan oleh notaris, Anton Gunawan dan Ng Jen Ngay sepakat untuk melakukan pengikatan jual beli yang dituangkan dalam PPJB Lunas berikut Kuasa Untuk Menjual tertanggal 14 Maret 2014 yang dibuat di hadapan notaris.

"Anton Gunawan selaku pihak pembeli telah membayar lunas atas pengikatan jual beli tersebut. Namun setelah jangka waktu tiga bulan berlalu, Anton Gunawan tidak mendapat kabar dari Ng Jen Ngay mengenai rencana pembelian kembali tersebut," tutur Supriyadi.

Terkait hal itu Budi Jusup Pangat mendatangi ruko untuk menanyakan soal pengosongan, namun setibanya di tempat tersebut Budi Jusup Pangat hanya bertemu dengan Lianawati Santoso yang mengaku sebagai penghuni ruko.

Lianawati Santoso kemudian meminta waktu kepada Anton Gunawan agar dapat membeli kembali ruko tersebut dengan membuat surat pernyataan.

Namun demikian, Lianawati Santoso tidak memenuhi janjinya sesuai dengan surat pernyataan tersebut, sehingga Anton Gunawan selaku pihak yang mendapatkan Kuasa Untuk Menjual berdasarkan PPJB tanggal 14 Maret 2014 menggunakan haknya untuk bertindak selaku penjual dan pembeli dalam pembuatan Akta Jual Beli tertanggal 4 November 2014 yang dibuat oleh Suhardi Hadi Santoso selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jakarta Barat.

Kemudian dengan diterbitkannya AJB tertanggal 4 November 2014 tersebut ditindaklanjuti dengan balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik No.40/Glodok yang merupakan alas hak atas ruko tersebut, sehingga Sertifikat tersebut kini atas nama Anton Gunawan.

Berdasarkan rangkaian tersebut, maka transaksi jual beli ruko tersebut adalah sah dan telah dibuat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Supriyadi menjelaskan pada 21 Maret 2018 ada seseorang yang mengaku sebagai Ng Jen Ngay yang asli, melaporkan Anton Gunawan kepada Satreskim Polres Metro Jakarta Barat dengan dugaan tindak pidana menggunakan akta autentik palsu.

"Pelapor mengaku sebagai pemilik sah atas ruko yang dibeli oleh Anton Gunawan, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/436/1/2018/ResJakbar," kata Supriyadi.

Setelah dilakukannya serangkaian proses pemeriksaan, pada awal 2021, Satreskrim Unit Tahbang Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua orang tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan. Namun demikian, pada kemudian hari kedua tersangka tersebut meninggal dunia.

Kemudian pada 4 Oktober 2021, Satreskrim Unit Tahbang Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Anton Gunawan sebagai tersangka.

"Anton Gunawan keberatan atas penetapan tersebut karena Anton Gunawan nyatanya adalah korban, di mana selaku pihak pembeli yang beritikad baik justru Anton Gunawan tidak dapat menempati ruko yang beralamat di Jl. Kemenangan lII No.68, Glodok, Tambora, Jakarta Barat sejak tahun 2014 s.d. 2021 karena ruko tersebut dikuasai oleh Oh Poleng alias Pauliana alias Apau (kakak kandung dari pihak yang mengaku sebagai Ng Jen Ngay asli) serta anaknya yang bernama Lianawati Santoso," ungkap Supriyadi.

Baca juga: Polda Metro lindungi Dino Patti terkait ancaman dari mafia tanah

Anton Gunawan kemudian mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus di Biro Wassidik Bareskrim Polri melalui Surat tertanggal 25 Oktober 2021 yang menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi berupa penguatan alat bukti keterangan saksi dalam penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/436/l/2018/Res Jakbar perlu dilakukan penguatan alat bukti.

Selanjutnya pada 10 November 2021, penyidik Satreskrim Unit Tahbang Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa Oh Poleng alias Pauliana alias Apau sebagai Saksi dari pihak Pelapor.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Apau mengaku telah bertemu pertama kali dengan Anton Gunawan dan Budi Jusup Pangat pada Mei 2014.

Dalam kesempatan tersebut, Apau mengaku telah memberitahukan kepada Anton Gunawan dan Budi Jusup Pangat bahwa pembelian ruko dilakukan dengan Ng Jen Ngay palsu dan sertifikat palsu, namun Anton Gunawan pada 4 November 2014 tetap membuat AJB dan melakukan balik nama terhadap sertipikat hak milik ruko tersebut.

Berdasarkan keterangan tersebut Anton Gunawan dianggap memiliki "mens rea" karena tetap melakukan proses AJB dan balik nama meskipun telah diberitahu bahwa sertifikat palsu dan Ng Jen Ngay adalah figur palsu.

Bahwa pada 17 Desember 2021, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Anton Gunawan.

Dalam proses penahanan tersebut telah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap tersangka Anton Gunawan pada tanggal 17 dan 29 Desember 2021.

Dalam pemeriksaan tersebut Anton Gunawan kembali menerangkan sampai beberapa kali bahwa dirinya baru pertama kali bertemu dengan Apau pada Maret 2016 yang dapat dibuktikan dengan alat bukti rekaman suara milik saksi Budi Jusup Pangat.

Selanjutnya pada 29 Desember 2021, penyidik telah memeriksa saksi Budi Jusup Pangat yang membantah kesaksian Apau yang mengaku bertemu Anton Gunawan dan Budi Jusup Pangat pada Mei 2014.

Faktanya, Anton Gunawan dan Budi Jusup Pangat bertemu Apau pertama kali pada 12 Maret 2016 berdasarkan alat bukti rekaman suara yang dimiliki oleh saksi Budi Jusup Pangat.

Adapun pertemuan tersebut dilakukan oleh Anton Gunawan, Budi Jusup Pangat, Apau, dan Lianawati Santoso di daerah Gajah Mada, Jakarta Pusat, guna membahas rencana pembelian kembali ruko oleh Lianawati Santoso sesuai dengan keinginan Apau dan Lianawati Santoso.

Selanjutnya pada 6 Januari 2021, penyidik melakukan pemeriksaan konfrontir antara Anton Gunawan, Budi Jusup Pangat, dan Apau, berdasarkan hasil konfrontir tersebut telah menguatkan fakta bahwa Anton Gunawan dan Budi Jusup Pangat baru pertama kali bertemu dengan Apau pada tanggal 12 Maret 2016 sehingga keterangan saksi Apau patut diduga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Dari hasil pemeriksaan konfrontir tersebut, penyidik melakukan gelar perkara yang menghasilkan kesimpulan bahwa tidak terdapat cukup bukti dalam penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/436/111/2018/Res Jakbar, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/06/1/HUK.6.6./2022/Res JB tertanggal 11 Januari 2022 tentang Penghentian Penyidikan.

Berdasarkan uraian tersebut penghentian penyidikan terhadap Anton Gunawan terbukti telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku dan oleh karenanya secara nyata membuktikan bahwa Anton Gunawan adalah pembeli yang beritikad baik yang menjadi korban, karena meskipun telah membayar lunas pembelian ruko Jl. Kemenangan Il No.68, Glodok, Tambora, Jakarta Barat, dirinya justru diperkarakan dan dituduh sebagai mafia tanah oleh pihak yang mengaku sebagai Ng Jen Ngay asli.

"Kinerja Kapolres Metro Jakarta Barat dan Satreskrim Unit Tahbang Polres Metro Jakarta Barat beserta seluruh jajarannya patut diapresiasi dalam menangani permasalahan ini karena telah bertindak secara proporsional dengan mendengarkan kedua belah pihak dari segi pembuktian dan kesaksian sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku," pungkas Supriyadi.

Baca juga: Polda Metro tahan dua tersangka lagi kasus mafia tanah Nirina Zubir

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022