Jakarta (ANTARA) - Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Piket memuji kemajuan yang dibuat Indonesia dalam upaya melawan tindak penyiksaan yang merupakan bagian dari pelaksanaan Konvensi PBB untuk Anti Penyiksaan (UNCAT).

"Selama lebih dari 20 tahun sejak Indonesia menandatangani UNCAT (United Nations Convention against Torture), banyak kemajuan telah dibuat untuk menghapus praktik penyiksaan," kata Vincent Piket.

Pernyataan tersebut disampaikan Piket dalam sambutannya secara daring pada konferensi internasional bertema "Penerapan Prinsip-prinsip HAM: Memperkuat Profesionalisme dan Akuntabilitas Polri" yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Konvensi PBB untuk Anti Penyiksaan (UNCAT) adalah sebuah perjanjian internasional tentang hak asasi manusia, yang berada di bawah tinjauan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang bertujuan untuk mencegah penyiksaan dan tindakan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat di seluruh dunia.

Piket menyebutkan, pembentukan sebuah kelompok kerja sama, yang terdiri atas lima lembaga nasional, untuk upaya pencegahan penyiksaan (KuPP) merupakan suatu kemajuan besar dalam mewujudkan komitmen internasional yang dibuat Indonesia di bawah Konvensi Anti Penyiksaan (UNCAT).

KuPP terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Sebagai Uni Eropa, kami telah mengikuti dan mendukung pencapaian luar biasa dari kerja KuPP dan masing-masing dari lima lembaga nasional untuk hak asasi manusia yang telah menanggapi laporan dan mengunjungi tempat-tempat terjadinya penahanan (dan penyiksaan) dengan cara yang bertujuam untuk perbaikan yang kondusif dan dialog lebih lanjut," kata Piket.

Dia juga menekankan bahwa bekerja sama secara nasional dan internasional adalah cara terbaik untuk upaya mencegah aksi penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya.

"Kerja sama pembangunan kapasitas dan pelatihan antara institusi, pemerintah, lembaga kepolisian, dan badan-badan penegak hukum sangat penting," ujarnya.

"Kita semua tahu bahwa masyarakat berubah sehingga perubahan ancaman dan modus operandi (aksi penyiksaan) dapat berubah sebagai hasil dari perangkat penegakan hukum yang baru. Dengan semua itu, kita harus memiliki kerja sama pertukaran terus-menerus untuk memastikan bahwa standar penegakan hukum kita tetap tinggi jika menyangkut perlindungan hak-hak asasi individu," lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Piket juga kembali mendorong pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Protokol Opsional Konvensi PBB untuk Anti Penyiksaan.

"Ke depan, kami sangat mendorong Indonesia untuk meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Anti Penyiksaan seperti yang sudah Indonesia katakan beberapa tahun lalu bahwa hal itu akan dilakukan," ucapnya.

Dia menambahkan bahwa Uni Eropa siap untuk mendukung pemerintah RI dalam hal apapun yang bisa dilakukan untuk pemajuan upaya perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

"Hari ini, lebih dari sebelumnya, kita harus berdiri dan bersatu untuk bekerja sama melawan tindakan penyiksaan dan perlakuan buruk dan tidak manusiawi lainnya," kata Piket.

Baca juga: Dubes Uni Eropa: pasar tenaga kerja saat ini lemah karena pandemi
Baca juga: Dubes EU: IEU-CEPA buka peluang lapangan kerja Indonesia-Uni Eropa
Baca juga: Dubes EU: Investor Eropa lihat Indonesia sangat menjanjikan

Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2022