Karena tidak layak kiranya menjual minuman beralkohol disebut ramah keluarga.
Kota Bogor (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat tidak setuju  Kafe Holywings disebut berkonsep ramah keluarga, karena masih diizinkan menjual minuman beralkohol meski di bawah lima persen.
 
"Saya ingin mengingatkan kepada semua pihak, siapa pun itu, baik pelaku usaha maupun tokoh masyarakat dan pengambil kebijakan publik. Jangan sampai menggunakan istilah family friendly atau ramah keluarga bagi restoran, kafe, ataupun tempat yang masih tetap menjual alkohol meskipun itu di bawah lima persen," kata Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, di Kota Bogor, Kamis.
 
Atang menyampaikan, operasional Kafe Holywings masih menjadi polemik di masyarakat, karena menggunakan istilah ramah keluarga padahal masih menjual minuman beralkohol yang jelas tidak baik untuk anak-anak, terlebih dilarang bagi umat Muslim pada semua usia.
 
Dewan melalui Komisi I DPRD Kota Bogor yang membidangi pemerintahan dan hukum pun memanggil Satpol-PP dan Bagian Hukum pada Setda Kota Bogor dalam rapat kerja komisi I DPRD Kota Bogor, Rabu (9/2).
 
Sorotan DPRD, kata Atang, bukan hanya kepada Holywings yang baru saja buka, melainkan kafe atau restoran lain yang masih menyediakan minuman beralkohol.
 
Menurutnya, konsistensi Pemkot Bogor diuji dalam hal Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
 
“Karena tidak layak kiranya menjual minuman beralkohol disebut ramah keluarga. Ini ramah keluarga yang mana? Apakah betul bahwa dengan menjual minuman beralkohol di bawah lima persen ini ramah bagi anak-anak kita," katanya pula.
 
Atang mengungkapkan sebagai kota yang juga diisi oleh sebagian besar umat Muslim dilarang mengkonsumsi minuman keras (khamr) berapa pun jumlah kandungannya.
 
"Itu perintah Allah SWT. Jika ini disebut ramah keluarga, sangat bahaya”, kata Atang.
 
Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan kehadiran Perda Ketertiban Umum (Tibum) akan diperkuat lagi dengan kehadiran peraturan wali kota (perwali).
 
Namun, aturan untuk melarang minuman beralkohol di bawah lima persen, menurutnya tidak bisa karena hal tersebut sudah diatur oleh pemerintah pusat.
 
“Ini kan perdanya baru, kami persiapkan perwalinya untuk memperkuat. Jadi arahan tetap jelas tidak ada alkohol di atas lima persen di Kota Bogor, di bawah lima persen masih boleh, karena memang izinnya diatur dari pusat,” ujar Agus.
 
Agus menjelaskan Pemkot Bogor mengizinkan Holywings beroperasi karena menyanggupi untuk mengubah konsep layaknya kafe dan restoran yang ada di kota hujan itu agar disesuaikan dengan kearifan lokal, dengan tidak ada penjualan minuman beralkohol di atas lima persen.
Baca juga: Bima Arya cek tata ruang bangunan Holywings di Bogor

Pewarta: Linna Susanti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022