DA berusaha melarikan diri di jalan layang sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur
Jakarta (ANTARA) - Polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan menangkap DA tersangka kasus pembunuhan dengan korban seorang laki-laki bernama Fiky (25 tahun) yang jenazahnya ditemukan di tempat pemakaman umum (TPU) Pesanggrahan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, saat dihubungi, Sabtu, mengatakan, tersangka DA ditangkap di Kelurahan Serengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

"DA berusaha melarikan diri di jalan layang sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur," katanya.

Budhi Herdi Susianto menjelaskan, dari pengembangan informasi, pada kasus pembunuhan terhadap Fiky, DA berperan untuk menghabisi korban dengan motif demi menerima imbalan.

DA kemudian mencari mengajak MYL untuk bersama-sama menghabisi nyawa Fiky dan meninggalkan jasadnya di TPU Pesanggrahan Jakarta Selatan. Polisi juga sudah menangkap MYL.

Namun, Budhi belum bisa menjelaskan secara rinci berapa imbalan yang diterima dan apa motif utama dari pembunuhan tersebut. 

Kini, polisi masih mengejar otak dari peristiwa pembunuhan ini yang identitasnya sudah diketahui. "Untuk sementara belum bisa sampaikan, karena tim masih bekerja di lapangan melakukan pengejaran," jelas dia.

Sebelumnya, jenazah Fiky ditemukan warga di lokasi TPU Pesanggrahan pada Kamis (10/2). Polisi mendatangi lokasi penemuan jenazah dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi di lapangan, polisi langsung melakukan pencarian terhadap pelaku pembunuhan tersebut.

Baca juga: Suami pembunuh istri di Duren Sawit ditangkap polisi
Baca juga: Suami bunuh istri di Duren Sawit karena korban ingin "menikah" lagi
Baca juga: Ibu rumah tangga di Jaktim sewa pembunuh untuk habisi nyawa suami

Pewarta: Walda Marison
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2022