Jumlah kasus aktif hingga Minggu (13/2) sebanyak 19.743 orang. Selain dirawat di sejumlah RS rujukan, sebagian besar atau 17.629 (89,29 persen) menjalani isolasi mandiri
Denpasar (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali mengemukakan bahwa sebanyak 1.188 pasien positif COVID-19 atau sebesar 6,02 persen dari total kasus terkonfirmasi positif di daerah itu hingga Minggu (13/2) dirawat di sejumlah rumah sakit (RS) rujukan.

"Jumlah kasus aktif hingga Minggu (13/2) sebanyak 19.743 orang. Selain dirawat di sejumlah RS rujukan, sebagian besar atau 17.629 (89,29 persen) menjalani isolasi mandiri," kata Plt Kepala Dinkes Provinsi Bali Made Rentin di Denpasar, Senin.

Sedangkan sisanya, kata dia, yakni sebanyak 926 orang (4,69 persen) dirawat di tempat isolasi terpusat yang sudah disiapkan Pemerintah Provinsi Bali dan kabupaten/kota.

"Yang dirawat di RS rujukan adalah pasien COVID-19 dengan gejala sedang dan berat. Sedangkan untuk kasus dengan gejala ringan, ada yang isoman maupun dirawat di tempat isolasi terpusat," katanya.

Rentin yang juga Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali itu menambahkan hingga saat ini terdapat 30 tempat isolasi terpusat (isoter) dengan kapasitas total sebanyak 1.946 tempat tidur.

"Isoter yang sudah terisi sebanyak 926 tempat tidur (47,58 persen) dan yang tersisa sebanyak 1.020 tempat tidur (52,42 persen)," katanya.

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu mengatakan dari sembilan kabupaten/kota di "Pulau Dewata", hanya satu kabupaten yakni Kabupaten Bangli yang masuk Zona Kuning (risiko rendah) penularan COVID-19.

Sedangkan delapan kabupaten/kota lainnya yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Gianyar, Klungkung, Karangasem, Jembrana, dan Buleleng masuk dalam Zona Orange (risiko sedang) penularan COVID-19.

Di tengah lonjakan kasus COVID-19 varian Omicron dengan di atas 1.000 kasus per hari, Dinkes kembali mengingatkan masyarakat Bali untuk tetap disiplin protokol kesehatan dan segera mengikuti vaksinasi COVID-19 bagi yang sudah mendapatkan jadwal.

"Sudah mengikuti vaksinasi, protokol kesehatan tetap harus dijalankan dengan ketat," katanya.

Langkah itu setidaknya demi lima alasan, yakni untuk melindungi diri sendiri; melindungi orang lain; mencegah munculnya varian baru; menghentikan rantai penyebaran virus; serta menjaga rumah sakit dan tenaga kesehatan tetap aman, demikian Made Rentin.

Baca juga: Pemprov Bali segera konversi tempat tidur RS rujukan pasien COVID-19

Baca juga: GTPP: Kasus harian COVID-19 Denpasar bertambah 789 kasus

Baca juga: Gubernur Bali instruksikan batasi aktivitas warga timbulkan kerumunan

Baca juga: Perketat prokes COVID-19, Tim Yustisi Denpasar jaring 19 orang

 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022