Jakarta (ANTARA) - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menantang dua calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dadang Suwanda dan Firmansyah, untuk mengungkapkan kebenaran hasil audit BPK, seperti disampaikan dalam uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK RI di Komplek DPD RI di Jakarta, Senin.

"Apakah Bapak berani menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya terkait permasalahan yang terjadi di Indonesia?" kata Anggota DPD RI Sukiryanto.

Sebelumnya, Dadang Suwanda menyampaikan pemaparan bertajuk "Hubungan Kelembagaan BPK RI dengan DPD RI untuk Meningkatkan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah".

Dalam penjelasannya, Dadang mengatakan alasan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah (pemda) penting untuk dilakukan.

"Ada 628 pemerintah daerah, (yakni) 34 provinsi, dan 590 kabupaten dan kota. Total dana yang dikelola kurang lebih sebanyak Rp800 triliun. Atas dasar fakta ini, pemda harus menjadi penekanan, baik pada aspek pembinaan maupun pengawasan yang saat ini lemah,” jelas Dadang.

Selanjutnya, ia juga menjabarkan beberapa permasalahan yang sedang dihadapi pemda.

Pertama, Dadang mengatakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) masih terbilang tinggi terjadi di pemda. Kedua, lanjut dia, kinerja pemda belum dapat dikatakan maksimal.

Hal itu dapat dilihat dari tingkat kesejahteraan masyarakat, kualitas pelayanan publik, dan kondisi daya saing daerah yang belum meningkat.

"Ketiga, daya serap anggaran yang rendah dan keempat, masalah akuntabilitas," tambahnya.

Sebagai solusi, Dadang mengatakan BPK dan DPD dapat bersinergi, seperti dalam meningkatkan efektivitas pemantauan serta penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan.

Kedua lembaga negara tersebut dapat pula mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara, peningkatan kualitas pengawasan pemda, serta mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.

Sementara itu, Firmansyah menyampaikan pemaparan bertajuk "Hubungan kelembagaan BPK RI dengan DPD RI dan Akuntansi Pemerintahan Terkini".

Firmansyah mengatakan jika dirinya terpilih menjadi anggota BPK, maka dia akan melakukan pemetaan terhadap peraturan-peraturan akuntansi di antara yang relevan dan yang perlu diubah.

"Dengan demikian, pemeriksaan terhadap anggaran pemerintah tercakup oleh BPK secara lebih komprehensif. Alhasil, aset dan keuangan negara bisa diselamatkan secara lebih optimal," jelasnya.

Dalam paparannya, dia menyoroti perihal ketentuan perusahaan daerah yang dapat membentuk anak perusahaan dan atau memiliki saham pada perusahaan lain, seperti tertuang dalam Pasal 334 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Peraturan ini di satu sisi memberikan keluwesan kepada pemda untuk membangun perekonomian di daerahnya. Namun juga menimbulkan risiko tinggi, terutama pada pengawasan pelaksanaannya," katanya.

Setelah mendengar pemaparan dari dua calon anggota BPK RI itu, sejumlah anggota DPD RI, antara lain Elviana, Bambang Santoso, Edwin Pratama Putra, Sudirman, Amirul, Dharmansyah, dan Ajiep Padindang, menanyakan beberapa hal kepada kedua calon tersebut.

Pertanyaan tersebut antara lain terkait dengan pengetahuan hukum dari anggota BPK, cara menangani kurangnya tim auditor BPK di daerah, dan langkah agar daerah bisa mengalami kemajuan; meskipun pada setiap pergantian pimpinan daerah, visi serta misi daerah pun ikut berubah.

Ada pula pertanyaan tentang cara mengatasi beragam persoalan lain di daerah, seperti penyimpangan di sektor pengadaan barang dan jasa, fenomena pemberian penilaian BPK yang bermasalah.

Selain itu juga terkait perluasan audit yang tidak hanya pada pengelolaan anggaran, tetapi juga kinerja serta pemanfaatan teknologi dalam pemeriksaan dan pengawasan pengelolaan keuangan.

Baca juga: DPD uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK RI 2022-2027
 

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022