Kehadiran Bursa Kripto Indonesia juga sangat penting untuk mengawasi perdagangan kripto.
Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung gagasan pembentukan bursa kripto di Indonesia oleh Kementerian Perdagangan RI.

"Selain memberikan kepastian usaha, kepastian hukum dan perlindungan investor dan konsumen kripto di Indonesia, kehadiran Bursa Kripto Indonesia juga sangat penting untuk mengawasi perdagangan kripto. Sekaligus memperkuat posisi Indonesia menjadi pusat ekonomi digital dunia, khususnya untuk wilayah Asia dan Asia Tenggara," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Hal itu juga disampaikan Bamsoet saat menerima kunjungan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga terkait gagasan pembentukan bursa kripto di Indonesia.

Bamsoet mengatakan penjelasan Wamen Mendag telah ada 11 perusahaan dan empat perusahaan baru pedagang aset kripto yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), antara lain Indodax, Tokocrypto, Zipmex, Idex, Pintu, Luno, dan Koinku.

Selain itu, pelanggan aset kripto yang terdaftar di Indonesia sudah mencapai 11,2 juta, melesat jauh dibanding tahun 2020 yang berkisar di bawah 5 juta orang. Sepanjang tahun 2021, transaksi aset kripto sudah mencapai Rp859,4 triliun atau rata-rata per hari mencapai Rp2,3 triliun. Naik signifikan dari periode 2020 sebesar Rp65 triliun.

"Nilai tersebut baru dari transaksi perdagangan aset kripto yang dilakukan di dalam negeri. Masih banyak WNI, khususnya milenial usia 30 tahunan yang melakukan transaksi perdagangan aset kripto di luar negeri. Jika dijumlahkan seluruhnya, nilai transaksi kripto dari WNI bisa jadi berkali lipat dari jumlah Rp859,4 triliun," kata Bamsoet.

Dia menegaskan sangat penting bagi Indonesia menghadirkan bursa kripto, sehingga bisa menarik para investor muda maupun investor luar negeri melakukan transaksi kripto di dalam negeri. Sekaligus memaksimalkan potensi yang bisa didapatkan negara dari sektor perpajakan.

Bamsoet mengatakan sesuai klarifikasi Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing, OJK tidak melarang perbankan melayani transaksi keuangan pedagang aset kripto. Pelarangannya adalah bank tidak boleh menjadi agen penjual kripto, atau menempatkan asetnya dalam bentuk kripto.
Baca juga: Aplikasi PINTU dukung pembentukan bursa "crypto" Indonesia
Baca juga: Wamendag tegaskan pentingnya pengelolaan kripto

Pewarta: Fauzi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022