Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly memaparkan sejumlah poin penambahan dan penguatan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata (HAP).

"Sebagai penyempurnaan, terdapat norma penguatan dalam RUU Hukum Acara Perdata," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Poin penambahan dan penguatan RUU HAP tersebut, yakni mengenai pihak-pihak yang menjadi saksi dalam melakukan penyitaan, jangka waktu pengiriman permohonan kasasi, memori kasasi, kontra memori kasasi, dan kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke pengadilan negeri.

Baca juga: Menkumham: Hukum Acara Perdata harus diganti karena bekas kolonial

Selanjutnya, kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke para pihak, syarat kondisi ketika Mahkamah Agung (MA) ingin mendengar sendiri para pihak atau saksi dalam pemeriksaan kasasi, dan penguatan batas waktu pengiriman berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) ke MA,

Termasuk mengenai reformulasi pemeriksaan perkara dengan acara singkat, pemeriksaan perkara dengan acara cepat, dan reformulasi jenis putusan, kata Yasonna.

"Penambahan norma muncul atas adanya kebutuhan hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat," kata dia.

Baca juga: Menkumham menegaskan komitmen Indonesia beri perlindungan pengungsi

Hal itu, katanya, meliputi pemanfaatan teknologi, informasi, dan pemeriksaan perkara dengan acara cepat.

Ia menjelaskan pemanfaatan teknologi informasi saat pemanggilan pihak yang berperkara dapat dilakukan secara elektronik termasuk pengumuman penetapan.

"Pemanfaatan teknologi dan informasi dapat mempersingkat waktu, mempermudah akses, dan data pemanggilan pihak yang berperkara secara otomatis dapat tersimpan dalam sistem informasi," ujar dia.

Baca juga: Menkumham tegaskan pemerintah patuhi putusan MK tentang UU Cipta Kerja

Hal tersebut, papar dia, menjadikan proses pemanggilan lebih efektif dan efisien. Perkembangan teknologi informasi berdampak perluasan alat bukti yang mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur keberadaan informasi elektronik atau dokumen elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah.

Terkait pemeriksaan perkara dengan acara cepat, kata Yasonna, dinilai penting karena kemudahan berusaha bukan hanya dipengaruhi regulasi dan perizinan, tetapi juga waktu tunggu yang dihabiskan dalam menyelesaikan perkara di pengadilan.

"Oleh karena itu, dalam RUU Hukum Acara Perdata diatur mengenai pemeriksaan perkara dengan acara cepat," tambah dia.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022