Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Sidang pembacaan dakwaan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Malang terhadap terdakwa berinisial JE terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, dilakukan secara tertutup.

Juru Bicara PN Malang Mohammad Indarto di Kota Malang, Rabu mengatakan bahwa sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan terkait perkara asusila, sesuai ketentuan persidangan dilakukan secara tertutup.

"Jadi, persidangan perkara dilakukan secara tertutup. Karena perintah undang-undang seperti itu. Jika dilakukan secara terbuka, itu salah," ucap Indarto.

Indarto menjelaskan, dalam rangkaian proses persidangan dengan terdakwa JE nantinya juga akan dilakukan secara tertutup. Namun, pembacaan putusan hukum akan dilakukan secara terbuka.

Ia menambahkan, pada saat proses persidangan baik dari awal, dakwaan, pemeriksaan saksi, pembuktian termasuk pembelaan akan dilakukan secara tertutup. Aturan tersebut harus dipenuhi oleh majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.

"Nanti pada saat putusan, itu baru dilakukan secara terbuka," tambahnya.

Baca juga: Komnas PA sebut ada tersangka lain di kasus kekerasan seksual SMA SPI

Baca juga: Polda Jatim tetapkan pemilik SPI tersangka dugaan kekerasan seksual


Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim yang memimpin sidang tersebut.

Menurut Arist, pelaksanaan sidang pembacaan dakwaan yang dilakukan di Ruang Sidang Cakra PN Malang tersebut, hanya bisa diikuti oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam kasus tersebut.

Meskipun ia telah menjelaskan kepentingan dari Komnas PA memiliki kepentingan dan ingin mendengarkan proses dakwaan, namun pada akhirnya hakim memutuskan bahwa sidang tersebut dilakukan secara tertutup.

"Kepentingan saya mendengarkan dakwaan itu, karena hal tersebut berhubungan dengan tuntutan nanti. Jika dakwaan lengkap, maka tuntutan juga maksimal," tuturnya.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan sidang pembacaan dakwaan tersebut juga telah dihadirkan terdakwa JE. Menurut Arist, JE sudah berada di ruang sidang dan duduk di kursi pesakitan.

“Tadi (tersangka) sudah dihadirkan. Tadi sudah ada di ruang sidang dan sudah tatap muka. Dia sudah duduk di pesakitan itu," ujarnya.

Baca juga: Komnas PA desak Polda Jatim cekal terlapor JE

Baca juga: Pendiri sekolah SPI siapkan bukti pascapenetapan tersangka


Sebagai informasi, pada 29 Mei 2021, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan temuan adanya dugaan kejahatan luar biasa kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Kekerasan itu, diduga dilakukan oleh pemilik Sekolah SPI berinisial JE.

Pemilik sekolah tersebut, dituding melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa. Laporan ke pihak berwajib tersebut dilayangkan setelah Komnas PA mendapatkan laporan dari salah satu orang korban.

Polda Jawa Timur telah menetapkan pemilik, dan pengelola sekolah Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu berinisial JE, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan anak yang ada di sekolah tersebut.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022