Enam daerah kini menjadi level 3 berdasarkan Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan Level 1
Samarinda (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menetapkan enam daerah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 15 Februari sampai 28 Februari 2022 dari sebelumnya PPKM Level 2.

"Enam daerah kini menjadi level 3 berdasarkan Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan Level 1," ujar Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi di Samarinda, Rabu.

Menurut dia, kewaspadaan terhadap penularan COVID-19 harus lebih ditingkatkan ketimbang sebelumnya yang berada di level 2.

Baca juga: Vaksinasi dosis 1 di Kaltim capai 92,70 persen

Enam daerah yang ditetapkan level 3 itu terdiri atas tiga kabupaten dan tiga kota, yakni Kabupaten Berau, Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Timur. Kemudian Kota Bontang, Samarinda dan Balikpapan.

Dengan PPKM Level 3 ini maka proses belajar mengajar pada satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh, terutama pelajar dengan vaksinasi yang belum mencapai 70 persen.

Baca juga: Tambahan kasus COVID-19 Kaltim pada Selasa tertinggi sejak awal 2022

Aturan proses belajar mengajar ini berdasarkan Keputusan Bersama Empat Menteri, yakni Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Dalam Instruksi Gubernur Kaltim yang ditandatangani tanggal 15 Februari ini juga disebutkan kegiatan di tempat kerja/ perkantoran diberlakukan bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja di kamtor  (WFO) 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Kaltim bertambah 106 orang

"Namun jika ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka pada sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari," ujar Hadi dalam instruksi yang ditandatanganinya atas nama Gubernur Kaltim tersebut.

Untuk kegiatan di sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, logistik, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, perhotelan, pelayanan dasar, penyediaan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, dan lainnya, dapat beroperasi 100 persen dengan penetapan prokes ketat.

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Kaltim bertambah 119 orang

Dalam instruksi tersebut, selain menetapkan enam daerah pada PPKM Level 3, ditetapkan pula tiga kabupaten berada pada PPKM level 2, yakni Kabupaten Paser, Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Satu-satunya daerah yang ditetapkan berada pada PPKM Level 1 sejak 15 Februari hingga 28 Februari berdasarkan instruksi ini adalah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca juga: Kadinkes imbau warga Kaltim tidak panik dengan lonjakan COVID-19

Baca juga: Pemprov Kaltim kembali terapkan pembatasan kegiatan perkantoran


Pewarta: M.Ghofar
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022