Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Subardi mengatakan mekanisme pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengacu tata tertib DPR.

"Dalam tata tertib, pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah. Bila tidak ketemu dilanjutkan voting," kata Subardi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu malam.

Subardi mengakui jika ada usulan dengan skema pemilihan paket. Namun hal itu kata dia, akan diputuskan bersama seluruh fraksi.

Komisi II DPR RI menyelesaikan tahapan uji kelayakan dan kepatutan untuk 14 calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan 10 calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masa jabatan 2022-2027.

"Kita sudah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan untuk penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu," Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Presiden terima Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027

Baca juga: Puskapol UI: Akses ke parpol jadi tantangan 'fit and proper test' KPU


Saan lalu menskorsing rapat sementara waktu untuk melakukan persiapan rapat internal terkait dengan mekanisme pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu.

Komisi II DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan sejak 14-16 Februari 2022. Setiap calon anggota dijadwalkan maksimal satu jam untuk pemaparan visi-misi serta pendalaman oleh anggota Komisi II DPR RI.

Sebelumnya, aktivis Aktivis Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Angraini menawarkan pemilihan anggota KPU-Bawaslu dengan sistem paket. Kata dia, setiap memilih tujuh nama anggota KPU sudah memuat 30 persen keterwakilan perempuan atau setidak-tidaknya ada tiga nama. Demikian pula untuk lima anggota Bawaslu sudah memuat setidak-tidaknya ada dua nama.

"Itu bisa menjadi model pemilihan setelah selesai uji kelayakan dan kepatutan yang diharapkan bisa dilaksanakan nantinya," ucap Titi berharap.

Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022