Jakarta (ANTARA News) - Keluarga terpidana kerusuhan Poso Tibo cs, Rabu di Jakarta, menyerahkan tiga bundel dokumen kepada Mabes Polri sebagai salah satu bukti keterlibatan 16 nama sebagai otak kerusuhan Poso Mei 2000. Ketiga keluarga terpidana mati itu adalah Robert Tibo putra kandung terpidana mati Fabianus Tibo, Anastasia istri terpidana mati Marinus Riwo, dan Adam Ata, ayah angkat terpidana mati Dominggus Dasilva. Mereka didampingi penasehat hukum dari kantor Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (Padma Indonesia). Menurut Roy Rening salah seorang penasehat hukum terpidana mati, dokumen tersebut berisi keterlibatan 16 orang dalam kerusuhan di Walisongo dan Kaiman Poso, Mei 2002 serta bukti-bukti lain yang menyatakan bahwa Tibo cs bukan otak kerusuhan. "Saya harapkan agar dokumen yang kami serahkan bermanfaat bagi Mabes Polri sebab ke-16 nama ini belum tersentuh hukum hingga saat ini," kata Roy Rening. Ia mengatakan 16 nama yang disebut dalam laporan ke Mabes Polri itu diduga melanggar Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan, maupun Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 187 tentang pembakaran rumah. Ke-16 nama itu adalah Janes Simangunsong, Paulus Pungkanan, Angky Pungkanan, Lempa Dely, Erik Rombot, Yahya Patiro, Vigilipo, Ladue, dan Obed Tampai. Nama lain adalah Sarjun, Hery Banibi, Guntur Tariji, Ventje Angkow, Teo Mandoya, Son Ruagadi, dan Bate Lateka. Roy Rening menyebutkan diantara 16 orang yang dikenal dengan sebutan kelompok "Merah" terdapat dua nama yang berperan sebagai aktor intelektual yakni Ganis Simangunsong dan Paulus Tungkanan. Ganis sendiri diduga memprovokasi Fabianus Tibo yang menyebutkan bahwa Gereja Katholik Santo Theresia akan dibakar, sedangkan pastor, suster maupun anak-anak panti asuhan di lingkungan gereja akan dibunuh. "Saat itu Fabianus Tibo justru berada di dalam gereja yang disebutkan akan dibakar, dan saat itu ia bersama dengan anak-anak penghuni panti asuhan. Dari mana Tibo disebut aktor intelektual," kata Roy Rening. Ia mengatakan, Tibo merupakan petani asal Nusa Tenggara Timur yang tinggal di Morowali, 30 tahun. "Tibo itu tidak memiliki ibu jari. Dari mana ia bisa membunuh kalau ia tidak memiliki ibu jari. Lagi pula ia hanya seorang petani transmigran," kata Roy Rening. Ia mengatakan kedatangan Tibo hanya untuk menyelamatkan gereja dan 83 pengguni panti asuhan, sehingga tidak alasan bagi Tibo untuk menjadi aktor intelektual. Sementara itu keterlibatan Paulus Pungkanan dalam hal ini adalah memaksa Fabianus Tibo dan kawan-kawannya untuk mengikuti semua petunjuk dan jika tidak maka akan dibunuh. "Sedangkan keterlibatan 14 nama itu akan kami jelaskan dalam proses penyidikan nantinya," kata Roy Rening. Disela-sela menyampaikan laporan resmi itu, Roy Rening dan penasehat hukum lainnya sempat bertemu dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Makbul Padmanegara.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006