Jakarta (ANTARA) - Perusahaan asuransi anak usaha bank BUMN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yakni PT BRI Asuransi Indonesia atau BRI Insurance (BRINS), menghadirkan produk asuransi baru untuk perlindungan sepeda motor dan pengendaranya.

"Kami sadar bahwa sepeda motor masih menjadi pilihan sebagian besar penduduk Indonesia sebagai kendaraan pribadi. Di tengah kondisi yang tidak menentu ini, kami ingin terus memberikan solusi kepada masyarakat sehingga terhindar dari risiko tak terduga, termasuk bagi para pengendara sepeda motor," kata Chief Business Officer BRINS, Budi Legowo, Kamis.

Baca juga: Asuransi Astra tumbuh 10 persen semester I, meski pasar otomotif turun

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga tahun 2020 mayoritas pilihan kendaraan pribadi di Indonesia adalah sepeda motor dengan populasi 115 juta unit dari total kendaraan pribadi yang berjumlah 136 juta.

Namun sayangnya, kesadaran berasuransi untuk pengguna sepeda motor masih cukup rendah, padahal risiko yang mungkin terjadi cukup besar.

Seperti halnya mobil, para pengendara sepeda motor pun tidak lepas dari berbagai risiko tak terduga yang mungkin terjadi.

Setidaknya ada tiga risiko yang mungkin terjadi pada para pengendara motor yang bisa dijamin dengan asuransi Motorku, yakni kerugian akibat sepeda motor dicuri atau rusak total akibat kecelakaan, kemudian kecelakaan diri pengendara, dan tanggung jawab hukum pihak ketiga.

Asuransi Motorku akan melindungi pemilik atau pengendara akibat sepeda motornya dicuri dengan paksaan atau kekerasan dan tidak ditemukan dalam kurun waktu 30 hari sejak tanggal kejadian. Ini juga mencakup ketika sepeda motor mengalami kerusakan total akibat benturan, tabrakan, tergelincir, terperosok yang menyebabkan kerugian dan atau biaya perbaikan 100 persen dari harga kendaraan.

Kemudian perlindungan untuk kecelakaan diri pada saat mengendarai motor yang mengakibatkan meninggal dunia atau cacat tetap keseluruhan akibat kecelakaan yang mengakibatkan luka badan yang dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran.

Baca juga: BRINS optimalkan aplikasi mobile gaet UMKM

Asuransi ini juga akan memberikan ganti rugi ketika pengendara terlibat kecelakaan dan menyebabkan pihak lain mengalami meninggal dunia atau cacat tetap keseluruhan, di mana menurut ketentuan hukum mengharuskan nasabah/peserta bertanggung jawab.

Hal-hal itu lah, menurut Budi, membuat perlindungan sepeda motor ini menjadi penting sebagai salah satu cara meminimalisir risiko kerugian. Apalagi saat ini sepeda motor kerap menjadi sumber mencari nafkah.

"Seperti para pengemudi ojek online yang menghabiskan banyak waktu di jalan memiliki risiko tinggi sehingga harus memperhatikan safety. Termasuk perlindungan asuransi, jika sewaktu-waktu ada kejadian tak terduga terjadi di jalan, sudah terjamin," kata Budi menambahkan.

Melalui Asmik Motorku yang sudah tersedia di cabang BRINS seluruh Indonesia, pengendara motor dapat menerima santunan atas kerugian hingga Rp7,5 juta dengan membayar premi hanya Rp50 ribu/tahun dan klaim yang bisa dilakukan melalui CaIl Center BRINS.


Baca juga: BRINS beri perlindungan asuransi mikro bagi UMKM

Baca juga: Cegah pengeluaran lebih untuk perbaikan, asuransi adalah jalan keluar
Pewarta:
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2022