Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.618.300
Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga yang 
menjadi korban banjir akibat meluapnya Kali Mampang, Jakarta Selatan.

 Nomor Perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT itu
diputuskan pada15 Februari 2022. Dalam putusan yang diperoleh di Jakarta, Kamis, menyebutkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tergugat, kalah dalam gugatan tersebut dan wajib menjalankan putusan PTUN.

Dalam putusan, PTUN mewajibkan Anies untuk melakukan pengerukan total Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya yang hingga kini belum tuntas.

"Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan tidak dibangunnya turap sungai di Kelurahan Pela Mampang," demikian bunyi putusan tersebut yang dikutip dari laman sipp PTUN Jakarta.

PTUN mewajibkan tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

PTUN juga mewajibkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu untuk membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang. "Memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang," bunyi isi putusan itu.

Baca juga: Banjir tutup Jalan Pondok Jaya menuju Kemang Jaksel
Baca juga: Luapan Kali Krukut - Kali Mampang penyebab banjir di Jaksel
Arsip Foto - Petugas Damkar DKI Jakarta mengevakuasi penghuni indekos Albarokah, Pondok Jaya X, Mampang Prapatan Jakarta Selatan, banjir setinggi 2 meter merendam pemukiman warga akibat curah hujan dan meluapnya Kali Mampang, Sabtu (20/2/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Selain itu, PTUN juga menghukum Anies untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.618.300.
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.618.300," bunyi putusan PTUN itu.

Namun demikian, ada sebagian gugatan warga korban banjir di sekitar Kali Mampang yang tidak dikabulkan oleh PTUN Jakarta, yakni mengganti kerugian warga akibat banjir sekitar Rp1 miliar.

Tujuh warga yang merupakan korban banjir menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke PTUN Jakarta pada 25 Agustus 2021 karena dinilai lalai menangani banjir di kawasan pemukiman mereka.

Para penggugat menuntut Anies segera menjalankan program normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung 
dan Kali Sekretaris.

Selain itu, warga juga menggugat Anies Rp1 miliar karena telah membuat mereka merugi akibat banjir.
Baca juga: Satpol PP tertibkan bangunan liar di bantaran Kali Mampang
Baca juga: Tiga Pilar Jaksel bersihkan Kali Mampang hadapi musim hujan

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022