Samarinda (ANTARA) - Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) memfasilitasi izin usaha produk perkebunan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Paser, Kutai Timur, dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Fasilitasi izin usaha bagi UMK tahun 2022 digabung dengan fasilitasi sertifikasi produk komoditi perkebunan, sehingga dalam sekali pertemuan, pelaku bisa memahami dua hal," ujar Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Kaltim Siti Juriah di Samarinda, Kamis.

Untuk pelaksanaan di Kabupaten Paser telah digelar pada Selasa-Rabu (15-16/2), sedangkan untuk dua kabupaten lainnya segera menyusul dengan pelaksanaan yang sama, yakni gabungan fasilitasi izin usaha dan fasilitasi sertifikasi produk perkebunan.

Peserta yang menjadi sasaran kegiatan sebanyak 15 orang untuk masing-masing sesi, yakni berasal dari masyarakat maupun petani pekebun yang mengusahakan komoditi perkebunan mereka.

Hasil yang diharapkan tercapai dari kegiatan ini adalah pelaku usaha dapat memperoleh izin edar SPP-IRT untuk meningkatkan nilai tambah produk komoditi perkebunan, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.

Menurutnya, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan pada tuntutan masyarakat, yakni kualitas dari produk makanan sangat diperhatikan oleh masyarakat baik dari sisi rasa, jaminan kesehatan, jaminan mutu gizi, dan lainnya.

Produsen, termasuk petani penghasil, katanya, dituntut dapat menghasilkan produk makanan yang memiliki kualitas dengan jaminan mutu baik, terlebih dalam pasar perdagangan bebas yang telah menerapkan standar mutu tinggi terhadap produk makanan.

"Indonesia harus sanggup memenuhi standarisasi mutu produk makanan agar dapat bersaing di pasar global, sehingga kami pun tidak boleh tertinggal untuk memfasilitasinya ke masyarakat," kata Siti Juriah.

Pewarta: M.Ghofar
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2022