Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris menyebut 272 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah yang disiapkan menjelang 2024 untuk menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 hingga 2023 merupakan persoalan krusial.

"Bagi saya ini persoalan krusial," kata anggota DPD RI Fahira Idris melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Artinya, sambung Fahira, hampir setengah wilayah di Indonesia akan dipimpin oleh kepala daerah yang bukan dipilih langsung oleh rakyat, sampai terpilihnya kepala daerah baru hasil Pilkada 2024.

Hal tersebut merupakan salah satu konsekuensi dicabutnya revisi Undang-Undang Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 pada Mei 2021 oleh pemerintah dan DPR.

Akibatnya, pesta demokrasi lima tahunan yang seharusnya dilakukan pada 2022 dan 2023 ditiadakan karena tetap dilakukan serentak pada tahun 2024 atau sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurut dia, selain jumlah daerahnya cukup banyak, hal itu tentu saja membutuhkan sumber daya manusia yang banyak pula serta harus profesional untuk mengisi jabatan tersebut.

Baca juga: Hamdan: Pemerintah harus jamin independensi penjabat kepala daerah

Baca juga: DPR sepakati Pilkada serentak 27 November 2024


"Durasi memimpinnya cukup panjang dan yang harus diingat pada 14 Februari 2024 kita akan menggelar Pemilihan Legislatif Pemilihan Presiden secara bersamaan," ujarnya.

Dengan kata lain, lanjut anggota DPD asal pemilihan DKI Jakarta tersebut, butuh seorang kepala daerah yang betul-betul teruji dalam menjalankan tugasnya.

Sejak awal, ditiadakan nya Pilkada 2022 dan 2023 dan akan digabung pada Pilkada 2024, ia termasuk dari banyak pihak yang menolak opsi tersebut. Sebab, terlalu besar konsekuensi yang harus ditanggung jika setengah dari wilayah di Indonesia dipimpin oleh kepala daerah yang bukan hasil Pilkada atau pilihan rakyat.

"Efektivitas kebijakan dan pembangunan tidak akan optimal," jelas dia.

Secara pribadi, ia mengaku tidak tahu persis apa alasan utama Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan sehingga setengah wilayah Indonesia harus dipimpin Plt dalam durasi waktu yang cukup panjang.

Baca juga: Pengamat: Pertegas wewenang penjabat kepala daerah jelang Pilkada 2024

Karena Pilkada 2022 dan 2023 resmi ditiadakan, ia meminta pemerintah segera menyusun regulasi pengangkatan Plt yang yang komprehensif, transparan, akuntabel dan memastikan ruang partisipasi serta pengawasan publik terhadap pengangkatan Plt.

Hal paling penting yang juga harus dipastikan dalam pengangkatan 272 Plt tersebut adalah siapa pun yang ditunjuk tidak boleh bersinggungan dengan kepentingan tertentu.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022