Jakarta (ANTARA News) - Kompol Arafat Enanie mengungkapkan bahwa jaksa nonaktif Cirus Sinaga telah memberi petunjuk penghapusan pasal pemberantasan tindak pidana korupsi terhadap kasus dugaan suap yang tengah menjerat Gayus Halomoan Tambunan.

Hal tersebut diungkapkan Arafat Enanie dalam kesaksian untuk terdakwa Cirus Sinaga di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Kamis.

Dalam pertemuan antara dirinya bersama AKP Sri Sumartini, dengan jaksa Cirus dan kuasa hukum Gayus, yakni Haposan Hutagalung, Kompol Arafat mengungkapkan bahwa jaksa yang telah nonaktif inilah yang merasa keberatan jika pasal korupsi disertakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gayus Halomoan Tambunan.

Cirus, menurut Arafat, kala itu "keberatan" jika Gayus yang terbelit kasus pajak tersebut disangkakan dengan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengenaan pasal korupsi dikhawatirkan Cirus akan membuat Kejaksaan tidak bisa melakukan penuntutan pegawai golongan III Ditjen Pajak tersebut.

Kompol Arafat mengaku baru mengetahui bahwa pasal korupsi yang awalnya dikenakan terhadap Gayus sudah berganti dengan Pasal 372 mengenai penggelapan saat dirinya pulang dari Surabaya.

Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan dari AKP Sri Sumartini penghapusan pasal korupsi dan pencucian uang terhadap Gayus dan menggantikannya dengan Pasal 372 merupakan petunjuk dari jaksa, dalam hal ini Cirus Sinaga yang menjadi jaksa peneliti dalam kasus tersebut.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa untuk membuat pasal korupsi serta pencucian uang seperti yang ia minta, mantan jaksa peneliti kasus Gayus Halomoan Tambunan ini memalsukan tanda tangan Direktur Pra Penuntutan Jampidum, Poltak Manulang.

Cirus, menurut Arafat, memerintahkan stafnya untuk mengikuti permintaan Kompol Arafat dengan "memperbaiki" berkas penuntutan tersebut, memasukkan kembali pasal korupsi dan pencucian uang. (V002/S023/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011