Jangan pernah berinvestasi dalam bisnis yang tidak anda mengerti
Jakarta (ANTARA) - Pandemi yang telah berlangsung kurang lebih dua tahun ternyata membawa angin segar terhadap pertumbuhan investor di pasar modal.

Total jumlah investor di pasar modal Indonesia per 29 Desember 2021 telah meningkat 92,7 persen menjadi 7,48 juta investor dari sebelumnya 3,88 juta investor per akhir Desember 2020. Jika ditarik mundur ke beberapa tahun sebelumnya, jumlah ini meningkat hampir 7 kali lipat dibandingkan tahun 2017.

Secara khusus, pertumbuhan investor ritel pada tahun 2021 ditempati oleh kalangan milenial dan gen-Z atau sebesar 88 persen dari total investor ritel baru (per November 2021) berada pada rentang usia kurang dari 40 tahun.

Hal ini pun membuat dominasi investor ritel terhadap aktivitas perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia (BEI) mencapai 56,2 persen, tumbuh dari tahun sebelumnya yang sebesar 48,4 persen.

Pertumbuhan investor ritel ini menunjukkan bahwa generasi muda di Indonesia semakin melek terhadap dunia investasi khususnya di pasar modal. Hal ini pun menjadi sinyal positif bagi iklim investasi di dalam negeri.
 

Kasus Investasi Bodong

Mengiringi pertumbuhan investor ritel yang signifikan, pilihan berbagai instrumen investasi di luar otoritas bursa efek pun semakin menjamur. Mulai dari aset kripto hingga opsi biner menjadi pilihan instrumen investasi yang membuka mata investor ritel pemula.

Namun sayangnya, semangat untuk berinvestasi di kalangan investor pemula tidak diiringi oleh pemahaman terkait risiko terhadap aktivitas investasi.

Kemegahan instrumen opsi biner yang tengah digaung-gaungkan oleh para investor pemula beberapa tahun terakhir akhirnya menemukan titik buntu.

Para korban dari instrumen opsi biner akhirnya melaporkan kejanggalan yang terdapat pada beberapa aplikasi opsi biner. Instrumen tersebut pun akhirnya memakan banyak korban, dan kepolisian pun akhirnya turun tangan.

Alhasil, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memastikan akan mengusut seluruh tindak pidana kejahatan yang berkedok Binary Option.

"Polisi pastikan kejar semua Binary Option lainnya. Agar hukum tidak tebang pilih," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Selain itu Brigjen Whisnu juga menjelaskan bahwa Bareskrim Polri pasti melakukan penyelidikan terhadap kegiatan usaha dengan skema Binary Option lainnya yang merugikan masyarakat dan melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Kasus investasi bodong dengan skema opsi biner memang tengah menjadi momok bagi masyarakat. Antusiasme masyarakat pada instrumen investasi khususnya di kalangan anak muda tercoreng dengan kehadiran instrumen opsi biner ini. Banyak anak muda yang terjebak kerugian mulai dari jutaan hingga miliaran rupiah dengan skema tersebut.
 

Opsi Biner

Binary option (opsi biner) merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Aplikasi opsi biner yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia. Apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan penyedia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi.

Sebenarnya, sejak awal tahun 2021 pemerintah melalui Bappebti telah gencar memblokir situs-situs yang berbau opsi biner.

Siaran pers yang dikeluarkan oleh Bappebti pada Februari 2021 menjelaskan bahwa mereka telah memblokir 68 domain situs entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti. Bahkan pada tahun 2020 Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia dengan memblokir sebanyak 1911 domain situs.

Namun apa daya, bagai ban kempes yang dapat ditambal lagi, selalu terdapat berbagai macam cara yang dilakukan oleh masyarakat dan netizen untuk tetap menggunakan situs tersebut. Terlebih lagi, usaha yang dilakukan oleh Bappebti terasa mandek karena promosi untuk menggunakan situs dan opsi biner justru semakin menjamur, yang membuat masyarakat semakin tergiur untuk menggunakannya, meskipun peringatan telah disampaikan oleh Bappebti.

Baca juga: Waspada jeratan judi online berwujud opsi biner dan transaksi robot


Pengaruh Medsos dan Influencer

Media sosial (Medsos) dan influencer tentu memiliki peran yang kuat dalam mempengaruhi investor atau trader pemula dalam melakukan kegiatan investasi. Kasus investasi opsi biner yang dipopulerkan oleh sejumlah influencer di Indonesia membuktikan bahwa teori jarum suntik dalam komunikasi massa masih berlaku.

Teori jarum suntik dipopulerkan oleh Harold Lasswell pada 1927. Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya pesan yang dirancang sedemikian rupa oleh pengirim pesan dapat memiliki pengaruh yang sangat kuat untuk kemudian diterima dan dipercaya oleh penerima pesan.

Salah satu influencer opsi biner yang kini sedang diusut oleh pihak kepolisian selalu berdalih bahwa ia hanya berperan sebagai afiliator atau pihak yang mempromosikan dan keputusan bertindak ada di tangan netizen sendiri.

Memang benar, bahwa keputusan bertindak ada di tangan netizen, namun keputusan bertindak yang diambil oleh netizen telah menjadi bias diakibatkan oleh kuatnya pengaruh pesan yang disampaikan oleh afiliator.

Usaha yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam mengusut dan mengamankan influencer opsi biner ini menurut saya adalah langkah yang tepat. Untuk menghindari korban yang lebih banyak lagi, pemblokiran aplikasi saja tidak cukup, namun juga distribusi pesan promosi terkait produk tersebut juga perlu diputus.

 

Pentingnya Literasi Keuangan

Menjadi investor saja tidak cukup. Namun, setiap pelaku investasi perlu menjadi investor/trader yang cerdas. Dan hal ini tidak akan tercapai tanpa pemahaman terkait instrumen keuangan sebagai tempat berinvestasi

Untuk mencapai hal itu literasi keuangan di masyarakat menjadi komponen yang penting untuk ditingkatkan.

Menurut Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara bahwa program peningkatan literasi keuangan sangat diperlukan khususnya pemahaman terhadap investasi pada instrumen keuangan agar investor semakin cakap dalam pengambilan keputusan investasi.

Tirta juga menambahkan bahwa edukasi dan literasi keuangan merupakan kemampuan dasar yang penting dan wajib dimiliki setiap individu agar lebih melek dan cerdas berkeuangan, sehingga pada akhirnya dapat berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi nasional.

Dalam melakukan investasi atau trading, masyarakat masih banyak yang melakukannya hanya karena “ikut-ikutan”. Ikutan-ikutan apa yang dikatakan oleh teman, media massa, dan influencer.

Banyak orang berinvestasi seperti membeli kucing dalam karung alias mereka tidak tahu tentang seluk-beluk dari instrumen keuangan tempat mereka berinvestasi.

Mengutip pernyataan Warren Buffet “Jangan pernah berinvestasi dalam bisnis yang tidak anda mengerti ”. Maka, hal pertama dan yang paling mendasar dalam berinvestasi adalah berinvestasi pada instrumen yang kita pahami.

Kita perlu tahu betul instrumen tempat kita berinvestasi mulai dari karakter instrumennya, profil risikonya, hingga keuntungan yang didapatkan.

Kasus judi berkedok trading yang tengah hangat saat ini semoga dapat kita jadikan pelajaran, dan ini menjadi momentum bahwa pengetahuan dasar terkait keuangan adalah prasyarat wajib yang perlu dimiliki setiap orang.

Dengan literasi keuangan yang mumpuni, maka kita mampu membentengi diri dari penipuan, judi online dan resiko investasi yang dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain.

Baca juga: OJK: Edukasi dan literasi kunci capai keuangan berkelanjutan

*) Faris Budiman Annas, M.Si adalah Peneliti dan Akademisi Universitas Paramadina

Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022