"Hukuman mati itu sudah ada dalam Undang-Undang Tipikor. Ini dapat menjerat orang yang mengambil hak masyarakat yang terkena bencana contohnya. Jadi hukuman mati untuk koruptor bisa diterapkan," katanya dalam tes wawancara bersama Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK di Gedung Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Jakarta, Senin.
Ia menambahkan hukuman mati kepada koruptor bisa dilakukan karena Islam pun mengenal "qisas" (pembalasan dengan memberi hukuman setimpal).
Yunus Husein adalah satu dari 10 calon pimpinan KPK yang telah mengikuti tes wawancara yang diadakan Pansel calon pimpinan KPK. Pansel akan menentukan delapan nama untuk diserahkan kepada Presiden pada 18 Agustus 2011.(*)
V002/S019
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011