Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menerima surat kuasa hukum yang mendampingi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin untuk pemeriksaan.

"Hari ini tidak diagendakan pemeriksaan MN (Nazaruddin, red), belum ada surat kuasa yang mendampinginya," kata

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.

Nazaruddin kepada KPK akan menunggu waktu dua hari untuk menentukan kuasa hukum yang akan mendampinginya dalam pemeriksaan yang diungkapkannya pada hari Minggu (14/8), ujarnya.

"Agenda pemeriksaan MN terkait wisma atlet dan kita menunggu surat kuasa hukum yang mendampinginya," kata Priharsa. (ANT)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011