Per 31 Januari 2022 sudah terdapat 98 PMSE yang menyetorkan PPN produk digital ke kas negara
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk empat perusahaan untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) periode Januari 2022.

Keempat perusahaan tersebut adalah Udemy Inc, Vonage Business Inc, Blizzard Entertaiment Inc, dan Twitch Interactive Singapore Pvt, Ltd.

"Udemy, Vonage Business, Blizzard Entertaiment, dan Twitch Interactive wajib melakukan pemungutan PPN PMSE terhitung mulai 1 Februari 2022," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Keempat perusahaan tersebut merupakan penyedia layanan digital dari luar negeri yang kerap melakukan transaksi di Indonesia.

Neilmaldrin menjelaskan Udemy merupakan penyedia layanan kursus daring, Vonage menyediakan layanan komunikasi cloud, Blizzard menyediakan layanan dan menjual permainan komputer, serta Twitch adalah penyedia layanan video dan iklan.

Dengan tambahan keempat perusahaan tersebut, per 31 Januari 2022 sudah terdapat 98 PMSE yang menyetorkan PPN produk digital ke kas negara.

Dari jumlah tersebut, 74 di antaranya telah melakukan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp5,032 triliun sejak awal diberlakukan ketentuan ini, sedangkan untuk Januari 2022, total setoran mencapai Rp397,2 miliar.

Ia menyebutkan pelaku usaha yang ditunjuk sebagai PMSE berkewajiban memungut PPN sebesar 10 persen dari harga penjualan atau harga layanan sebelum dikenakan pajak, dengan pemungutan PPN dilakukan saat pembeli barang atau penerima jasa melakukan pembayaran.

Atas pemungutan PPN, pelaku usaha wajib membuat bukti pungut PPN berupa invoice, billing, order receipt, maupun dokumen-dokumen sejenis yang menyebutkan nilai PPN yang telah dipungut, untuk selanjutnya dibayarkan ke kas negara.

Lebih lanjut, Neilmadrin menuturkan pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan dalam berusaha alias level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha, khususnya yang kerap melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Baca juga: DJP sebut 3,2 juta Wajib Pajak telah sampaikan SPT tahun 2021
Baca juga: DJP: PPh dari Program Pelaporan Sukarela capai Rp1,9 triliun
Baca juga: DJP tunjuk 94 perusahaan digital untuk tarik dan pungut PPN

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022