Tujuan pengelolaan perairan pesisir IKN Nusantara adalah melindungi, melakukan konservasi, merehabilitasi, memanfaatkan dan memperkaya sumber daya perairan serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawal penataan ruang laut berkonsep green-blue city (kota hijau-biru) berbasis mitigasi bencana yang terintegrasi, sehat, dan berkelanjutan di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Dalam kebijakan penataan ruang laut di wilayah IKN, KKP secara aktif mengawal mulai dari penetapan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah laut IKN," kata Plt Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Pamuji Lestari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Pamuji menerangkan salah satu substansi UU tentang IKN adalah isu kelautan yang harus dijabarkan dalam bentuk kebijakan dan strategi rencana tata ruang yang terintegrasi di ruang darat dan perairan sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Di antara hal yang harus dipertimbangkan, menurut dia, adalah aspek keberlanjutan ekosistem dan daya dukung lingkungan di wilayah IKN.

"Kebijakan dan strategi penataan ruang di wilayah IKN yang meliputi wilayah daratan dan perairan harus selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan amanat UU Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir IKN yang berkelanjutan," paparnya.

Ia menambahkan, saat ini KKP sangat serius untuk melaksanakan program prioritas, yaitu penangkapan ikan terukur, pengembangan perikanan budidaya berorientasi ekspor, dan pembangunan kampung kampung budidaya, dalam rangka peningkatan pendapatan negara dan menyejahterakan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto menjelaskan mandat KKP berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah menyusun materi teknis ruang perairan Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang akan diintegrasikan dengan Perpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN).

"Tujuan pengelolaan perairan pesisir IKN Nusantara adalah melindungi, melakukan konservasi, merehabilitasi, memanfaatkan dan memperkaya sumber daya perairan serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan. Karenanya juga perlu menciptakan keharmonisan dan sinergi antarpemangku kepentingan agar tercapai keadilan, keseimbangan dan keberlanjutan," ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengungkapkan pemindahan IKN ke Provinsi Kalimantan Timur, akan mendorong nilai ekonomi perairan semakin meningkat.

"Hasil penyusunan rencana tata ruang KSN IKN ini diharapkan dapat memberikan suatu informasi dan data yang akurat sehingga pemanfaatan wilayah tersebut bisa berjalan secara terencana, terpadu dan berlangsung efektif khususnya dalam perairan kawasan IKN," papar Mas’ud.

KKP juga membuka Gerai Layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai langkah mempercepat dan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk memperoleh KKPRL sebagai syarat dasar bagi kegiatan yang telah dan akan dilakukan secara menetap di perairan pesisir, wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi khususnya di wilayah pesisir dan Teluk Balikpapan sebagai lokasi yang berdekatan langsung dengan IKN.

Baca juga: Presiden Jokowi: IKN Nusantara jadi respons hadapi perubahan iklim
Baca juga: Wujudkan ekonomi biru, KKP terapkan era baru pengelolaan perikanan tangkap tahun 2022
Baca juga: KKP: Ekologi sebagai panglima pembangunan sektor kelautan perikanan

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022