Banda Aceh (ANTARA) - Gubernur Aceh Nova Iriansyah menjelaskan terkait kekhususan Aceh kepada Komisi X DPR yang termuat dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Kunjungan kerja Komisi X DPR RI dalam mencari masukan ke segenap pelosok negeri ini, sangatlah penting sehingga nantinya dapat membentuk kebijakan nasional yang tepat sasaran dan komprehensif sesuai aspirasi rakyat demi kemaslahatan umat,” kata Nova Iriansyah di Banda Aceh, Rabu.

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela kunjungan kerja Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali mendampingi Komisi X DPR dalam rangka reses masa persidangan 3 tahun sidang 2021-2022 di Banda Aceh yang dipimpin Abdul Fikri Faqih.

Ia menjelaskan dalam ketentuan Pasal 16 ayat (2) UUPA, ditegaskan bahwa urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh yang merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh antara lain meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama dan penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam.

Kemudian penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syariat Islam, peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh; dan penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: DPR desak turunan UU Kekhususan Aceh diselesaikan

Selanjutnya dalam penyelenggaraan pendidikan, sebagaimana kebijakan nasional, dalam UUPA, juga ditegaskan Anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan paling sedikit 20 persen dari APBA/APBK dan diperuntukkan bagi pendidikan pada tingkat sekolah.

Pendidikan yang diselenggarakan di Aceh juga merupakan satu kesatuan dengan sistem pendidikan nasional yang disesuaikan dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan masyarakat setempat.

“Pendidikan di Aceh diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat termasuk kelompok perempuan melalui peran serta dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengendalian mutu layanan dan yang terpenting setiap penduduk Aceh berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan Islami sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” katanya.

Selanjutnya berkenaan dengan Kebudayaan, Pasal 221 UUPA menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten/Kota melindungi, membina, mengembangkan kebudayaan dan kesenian Aceh yang berlandaskan nilai Islam yang dalam pelaksanaanya mengikutsertakan masyarakat dan lembaga sosial.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengakui, menghormati dan melindungi warisan budaya dan seni kelompok etnik di Aceh sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Baca juga: Partai Gerindra kawal kekhususan Aceh

Berkaitan dengan pariwisata, secara khusus dalam Pasal 165 UUPA ditegaskan bahwa Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, dapat menarik wisatawan asing dan memberikan izin yang terkait dengan investasi dalam bentuk penanaman modal dalam negeri, penanaman modal asing, ekspor dan impor dengan memperhatikan norma, standar, dan prosedur yang berlaku secara nasional.

Ia menambahkan secara khusus juga ditegaskan bahwa Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dan berdasarkan norma, standar, dan prosedur yang berlaku nasional.

“Semoga seluruh pemangku kepentingan Aceh dapat memberi kontribusi pemikiran bagi upaya pembangunan pada bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olah raga, serta Perpustakaan Nasional,” katanya.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih mengatakan kunjungan kerja ke Aceh tersebut dalam rangka menerima masukan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan, pemuda dan olahraga, pariwisata dan ekonomi kreatif serta bidan perpustakaan.

“Berbagai masukan ini akan menjadi bahan yang akan kita perjuangkan nantinya termasuk juga terkait apa yang disampaikan Gubernur Aceh terkait kekhususan Aceh,” katanya.

Ia menjelaskan dalam revisi regulasi khususnya tentang sistem pendidikan nasional dan yang ada di bawah Komisi X khususnya pihaknya tetap akan memperhatikan tentang kekhususan Aceh sepanjang tidak bertentangan dengan undang undang di atasnya.

Baca juga: AHY: Demokrat komit perjuangkan perpanjangan dana otsus Aceh

Pewarta: M Ifdhal
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022