Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) membuka ruang dialog melalui “Dewas Menyapa Indonesia”, dengan tema Pengawasan Kebijakan dan Manfaat JKP dan JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera.

Kegiatan yang digelar secara daring tersebut dibuka oleh Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI Indah Anggoro Putri. Dalam paparannya, Indah menyampaikan bahwa dalam setiap pekerjaan pasti ada risiko kecelakaan maupun persiapan hari tua.

Oleh karena itu, menurut dia, negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja, demikian rilis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Indah juga menjelaskan bahwa terbitnya Permenaker No. 2 Tahun 2022 tersebut dinilai tepat karena pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK.

Dengan demikian, katanya. Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dikembalikan sesuai filosofi awal, yaitu sebagai perlindungan bagi pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. “Jaminan Hari Tua itu untuk hari tua, bukan jaminan hari muda," kata Indah.

Sementara itu di kesempatan yang sama Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyatakan setuju dengan upaya pemerintah mengembalikan JHT sesuai filosofinya, namun terbitnya peraturan tersebut di waktu yang tidak tepat dan mendadak, sehingga buruh merasa kurang mendapatkan informasi yang jelas.

“Saya tetap menggarisbawahi saatnya saja tidak tepat. Kalau kita ngotot soal kembali ke Undang Undang, itu sudah benar. Karena banyak buruh yang kehilangan pekerjaan dan memang masih pandemi,” katanya.

Anggota Dewas BPJAMSOSTEK M Aditya Warman yang juga menjadi pemandu diskusi menyimpulkan perlindungan universal BPJAMSOSTEK sangat ditentukan oleh kolaborasi program, salah satu buktinya pemerintah mengembalikan program JHT sesuai filosofinya dan di sisi lain telah dipersiapkan program JKP bagi pekerja yang terkena PHK.

Untuk memastikan program tersebut terselenggara dengan baik, maka dewas meningkatkan pengawasan yang memberikan perlindungan bagi kesejahteraan pekerja/buruh.

Menurut Aditya, kantor cabang BPJAMSOSTEK sebagai ujung tombak pelayanan selalu mengikuti regulasi yang ditentukan pemerintah.

Kepala Cabang Jakarta Pluit Husaini mengatakan pihaknya akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada peserta yang melakukan klaim JHT, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Dengan dikembalikannya manfaat JHT seperti amanat undang-undang, diharapkan kehidupan pekerja/buruh lebih terjamin di usia tua," kata Husaini.

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022