Jakarta (ANTARA) - Nurely Yudha Sinaningrum staf dari anggota DPR RI Itet Tridjajati Sumarijanto dari Fraksi PDI Perjuangan berencana melaporkan Itet ke Badan Kehormatan DPR RI dan Komnas Perempuan karena diberhentikan dalam kondisi hamil dan tanpa perundingan sebelumnya.

"Saya sudah meminta untuk berdialog dengan beliau mengenai pemecatan ini, namun tidak pernah ditanggapi, jadi kasus ini akan saya laporkan ke Badan Kehormatan dan Komnas Perempuan," kata Nurely di Jakarta, Kamis.

Ia menceritakan bahwa sejak Juli lalu, saat mengetahui dirinya sudah hamil tujuh bulan, Itet memberitahukan padanya bahwa masa kerjanya tinggal dua bulan lagi dan dengan gaji yang dipotong 50 persen.

"Ia memutuskan itu karena menilai aku sedang hamil tua dan sebentar lagi melahirkan, sehingga sudah tidak efektif dan tidak produktif lagi. Mungkin baginya, pekerja perempuan mengandung dipandang sebagai problem karena tidak mampu mengerahkan tenaganya seoptimal mungkin. Ibu Itet merasa rugi bila mempunyai karyawan dalam keadaan hamil tua," kata Nurely.

Selain itu, sikap Itet terhadap staf yang sudah hamil tua juga tidak adil karena di tengah hamil tua dirinya tetap diharuskan bekerja dengan jam kerja dan beban kerjanya tidak berubah.

Permintaan cuti untuk melahirkan sesuai dengan UU Tenaga Kerja No 13 tahun 2003, pasal 82, ayat 1 justru selama tiga bulan dengan gaji dibayar penuh lanjut Nurely telah dilanggar oleh Itet.

Saat mengajukan cuti melahirkan pada 3 Agustus, katanya, justru yang didapat adalah Surat Pernyataan pengunduran diri atau PHK secara sepihak dengan pengurangan gaji bulan Juli sebanyak 50 persen.

Dalam surat pernyataan mundur itu, Itet menawarkan berbagai bantuan dana seperti THR Rp1 juta, uang melahirkan Rp2 juta, dan uang kemanusian Rp5 juta.

"Ini jelas, sebuah keputusan PHK yang sepihak dan merugikan. Sehingga aku menolak menandatangani surat itu," katanya.

Sementara itu, Itet Tridjajati saat dihubungi mengatakan bahwa pernyataan Nurely soal pemecatan itu semua tidak benar karena dirinya tidak pernah menyatakan Nurely dipecat.

"Aturan mengenai staf anggota dewan ada tersendiri, dan memang tidak ada kontrak kerja karena saya mempekerjakan dia juga karena kemanusiaan, kenapa saya justru yang diancam, dituduh dan diperas," katanya.

Itet mengatakan dirinya siap jika kasus ini dilaporkan ke Badan Kehormatan dan Komnas Perempuan, karena dirinya merasa tidak bersalah melakukan pemecatan itu.

"Saya sudah lapor juga ke biro hukum DPR dan saya siap hadapi semuanya," kata Itet yang merupakan anggota DPR dari Dapil Lampung II itu. (ANT)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011