Jakarta, (ANTARA News) - Kura-kura berleher ular dari Pulau Roti (Chelodina mccordi) -- kura-kura kecil berleher panjang -- yang hanya ditemukan di lahan basah di Pulau Roti, bagian timur Indonesia diambang kepunahan karena tinggingnya permintaan internasional untuk spesies itu. Pernyataan tersebut dikemukakan oleh perwakilan dari World Wildlife Fund (WWF) Desmarita Murni di Jakarta, Jumat (3/2). Kura-kura endemik tersebut, kata dia, telah menjadi spesies baru sejak 1994, dan populasinya terus menurun akibat perdagangan internasional ilegal. Menurut dia, tidak ada perdagangan resmi yang diizinkan untuk spesies itu sejak 2001. Namun deskripsi yang ada menunjukkan, spesies itu diekspor secara tidak resmi sebagai spesies yang lain, yaitu kura-kura berleher ular dari New Guinea (C. novaeguineae), yang merupakan spesies dilindungi di Indonesia sejak 1980. Laporan terbaru yang dikeluarkan TRAFFIC ( jaringan pemantau perdagangan satwa dan tumbuhan liar) berjudul "Perdagangan Kura-Kura Berleher Ular dari Pulau Roti Chelodina mccordi" menemukan bahwa penangkapan dan perdagangan satwa ini tidak dilaksanakan berdasarkan peraturan resmi yang berlaku di Indonesia. Meskipun, lanjut dia, sebelumnya ada kuota nasional yang diberikan untuk pemanenan dan ekspor spesies C. mccordi antara tahun 1997 dan 2001, tetapi tidak ada lisensi yang dikeluarkan untuk melakukan koleksi (pengumpulan), termasuk tidak ada izin pemindahan (transportasi) yang dikeluarkan dari tempat sumber spesies ini ke tempat-tempat ekspor dalam wilayah Indonesia. Menurut WWF, semua specimen C. mccordi yang telah diekspor sejak 1994 dilakukan secara illegal. Sebagai bukti, terancamnya kelangsungan spesies tersebut, pada 2000 daftar Merah IUCN (International Union for Conservation of Nature) mengkategorikan spesies itu kedalam status kritis (critically endangered), dan pada tahun yang sama kura-kura berleher ular dari Pulau Roti itu dievaluasi berada diambang kepunahan. Spesies itu, kata dia, masuk dalam daftar Appendix II Konvensi Mengenai Perdagangan Internasional Terhadap Species Satwa dan Tumbuhan Dilindungi (CITES), dimana semua perdagangan internasional terhadap satwa ini harus dilaksanakan sesuai sistem resmi yang berlaku. Walaupun begitu di Indonesia, lanjut dia, monitoring dan penegakan hukum untuk melindungi satwa liar dari eksploitasi berlebihan sangat lemah dan di beberapa tempat tidak terlihat. Padahal, jika peraturan-peraturan, misalnya untuk penangkapan dan pemindahan satwa liar ini tidak ditegakkan, keberadaan spesies tersebut di alam dipastikan akan punah dalam waktu dekat. Oleh karena itu, salah satu elemen penting untuk melindungi satwa tersebut adalah peningkatan kesadaran dan pengetahuan aparat terkait. "Kami berharap dengan meningkatnya kapasitas dan kesadartahuan aparat penegak hukum, akan semakin sulitlah bagi pemburu dan pedagang liar untuk menyelundupkan kura-kura berkepala ular yang tersisa di Pulau Roti," kata Chris Shepherd dari TRAFFIC Asia Tenggara yang juga merupakan penulis laporan itu. Untuk melindungi kura-kura berleher ular itu, Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) juga bekerja sama dengan LIPI, sebagai Otoritas Ilmiah CITES (Konvensi Mengenai Perdagangan Internasional Terhadap Species Satwa dan Tumbuhan Dilindungi) di Indonesia, untuk memasukkan kura-kura berleher ular dari Pulau Roti ke dalam daftar spesies yang dilindungi penuh.(*)

Copyright © ANTARA 2006