kami semua fraksi di Komisi VIII sepakat ingin memperkuat BNPB, baik dari sisi kelembagaan, koordinasi maupun :mandatory budgeting'
Jakarta (ANTARA) - Komisi VIII DPR mendukung penuh upaya penguatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dalam penutupan Rapat Kooordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) 2022 diikuti di Jakarta, Kamis, menyebutkan komitmen BNPB dalam urusan kebencanaan sungguh luar biasa.

“Sudah dua tahun melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana, kami semua fraksi di Komisi VIII sepakat, kami ingin memperkuat BNPB. Baik dari sisi kelembagaan, koordinasi maupun mandatory budgeting,”  kata Yandri.

Baca juga: DPR targetkan revisi UU penanggulangan bencana disahkan April 2021

Ia mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana belum menemukan titik temu.

Ia mengatakan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Keuangan mendukung pihaknya.

“Selama di Komisi VIII DPR, saya tidak ingin dicatat dalam sejarah untuk membubarkan BNPB,” ujarnya.

Baca juga: Muhadjir ingatkan Kepala BNPB arahan Presiden tanggap darurat bencana

Komisi VIII mendukung keberadaan BNPB dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana.

Apabila pembahasan revisi tersebut deadlock, Komisi VIII akan melanjutkan pembahasan revisi dengan mengembalikan pada Undang-Undang Kebencanaan yang sudah ada.

Yandri meyakinkan dari sisi Undang-Undang, BNPB tidak perlu ragu. Sebab, semua fraksi maupun unsur pemerintahan dan di luar pemerintahan mendukung lembaga yang berdiri sejak 2008 tersebut.

Baca juga: Menko PMK minta BNPB manfaatkan GPDRR promosikan penanganan bencana

“Sebagai negara yang sering disebut sebagai supermall-nya bencana, maka BNPB sebagai garda terdepan yang kita nantikan karena kalau tidak, kita khawatir rasa nyaman warga di seluruh pelosok yang rawan bencana akan terusik dan terganggu,” ujarnya.

Menurut dia,  apabila keberadaan BNPB ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres) tidak kuat. Ia berpendapat bahwa ini harus mandatori sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Baca juga: BNPB paparkan tujuh hasil rumusan akhir Rakornas PB 2022

“Apabila UU Nomor 24 belum kuat maka harus diperkuat. Kalau mendegradasi BNPB, Komisi VIII akan menolak,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Yandri menyampaikan rencana BNPB dalam mendukung upaya penanganan darurat bencana.

BNPB telah mendesain adanya pusat logistik atau tujuh balai besar logistik untuk mendekatkan pelayanan yang tepat dan cepat apabila bencana terjadi. Pihak Komisi VIII, kata dia telah menyetujui rencana tersebut.

Baca juga: Kepala BNPB sebut lonjakan COVID-19 mulai dirasakan daerah selain DKI


 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022