KKP telah menyusun beberapa peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai acuan oleh pelaku usaha, salah satunya adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengajak pemerintah daerah (pemda) kepulauan dan pesisir yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo) untuk menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang laut.

"KKP telah menyusun beberapa peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai acuan oleh pelaku usaha, salah satunya adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Hal ini tentu membutuhkan dukungan dan peran pemerintah daerah untuk turut mengawal dan mengawasi kesesuaian pemanfaatan ruang laut," kata Menteri Trenggono dalam keterangan saat membuka acara Pelantikan dan Rapat Kerja Nasional Aspeksindo di Jakarta, Kamis.

Ia mengemukakan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) oleh KKP sebagai upaya untuk memastikan kegiatan di ruang laut tidak mengancam kelestarian ekosistem sekelilingnya.

Hal itu, ujar dia, karena masih adanya sejumlah tantangan yang terkait dengan kesehatan laut di antaranya pencemaran lingkungan laut, penangkapan ikan yang berlebihan, meningkatnya permintaan sumber daya laut terbarukan maupun tidak terbarukan, hingga eksplorasi migas di laut.

"Hal-hal tersebut adalah beberapa dari tantangan utama yang berdampak negatif terhadap lingkungan laut. Oleh sebab itu penting untuk menciptakan laut yang sehat, aman, tangguh, dan produktif bagi kesejahteraan bangsa dengan strategi pembangunan ekonomi biru yang menitik-beratkan pada pertimbangan ekologi dan ekonomi pada aktivitas yang menetap di ruang laut," paparnya.

Baca juga: KKP: Perguruan Tinggi wajib miliki izin dalam pemanfaatan ruang laut

Menteri Trenggono menerangkan KKP memiliki program terobosan untuk menjaga laut tetap sehat sekaligus menjawab persoalan overfishing di Indonesia, yakni penerapan kebijakan penangkapan terukur.

Dengan demikian, lanjutnya, maka mekanisme penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) ke depan diatur dengan sistem kuota.

Penerapan kebijakan penangkapan terukur diakuinya memiliki multiplier effect (efek berganda) bagi pembangunan nasional. Mulai dari penambahan angka dan angkatan kerja di pelabuhan perikanan, distribusi pertumbuhan ekonomi wilayah di mana putaran ekonomi akan terjadi di daerah, hingga peningkatan kontribusi sektor kelautan dan perikanan terhadap perekonomian nasional.

"Salah satu program yang akan diimplementasikan, nanti ini bekerja sama dengan Aspeksindo tentu, karena sebagai wilayah pesisir, adalah kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Ini akan kita dorong ke wilayah, akan kita bagi dalam enam zona, di mana empat kita tawarkan pada investor. Dan ini ekonominya akan berputar di situ karena ikan yang diambil dari sana harus diproses di sana, diekspor dari sana, dan tenaga kerjanya harus dari sana," ungkap Menteri Trenggono.

Baca juga: Pemerintah tegaskan penataan kabel laut cegah konflik pemanfaatan

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022