Jakarta (ANTARA News) - DPR RI menilai, PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) telah merugikan negara sebesar Rp9,5 triliun. PT TPPI didesak untuk segera membayar semua utangnya kepada negara karena utangnya kepada negara, Pertamina dan BP Migas.

"Jika tidak mau membayar utang, sebaiknya perusahaan tersebut dibangkrutkan saja," kata Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.

Menurut politisi Partai Golkar ini, bila PT TPPI tidak mampu membayar utangnya, negara maupun Pertamina bisa mengambill alih aset PT TPPI.

"Pertamina harus mengajukan agar TPPI dibangkrutkan saja dan asset yang dimiliki bisa diambil alih atau disita untuk Pertamina," kata dia.

Dikatakan bahwa utang PT TPPI yang sudah cukup lama kepada Pertamina memang sudah saatnya segera dilunasi. Apalagi tanggungan utang itu sudah cukup lama, sekitar10 tahun.

Seperti diberitakan, sejak masuk dalam BPPN tahun 2000, sampai saat ini utang TPPI belum diselesaikan, baik kepada Pertamina maupun BP Migas. Pemerintah mestinya berani bertindak tegas. Apalagi, pada 3 Mei 2011, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah memutuskan TPPI harus membayar utang ditambah bunga kepada Pertamina sebesar 114 juta dolar selambat-lambatnya tanggal 1 September 2011.

Adapun  total utang TPPI  ke pemerintah yakni  PT Pertamina (Persero) dan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) sebesar Rp9,5 triliun, dengan rincian, utang ke pemerintah Rp3,2 triliun, Pertamina Rp4,7 triliun, dan BP Migas Rp1,5 triliun.
 
Desakan agar TPPI membayar utang juga dikemukakan anggota Komisi VII DPR bidang energi dari PDIP Daryatmo Mardiyanto. Dia menegaskan, mestinya semua utang-utang TPPI itu harus dibayar, sesuai dengan kontrak.
 
"Ini da persoalan business to business antara TPPI dengan Pertamina yang perlu dibicarakan. Pertamina harus diberi keleluasaan dalam menyelesaikan utang TPPI," katanya.
 
Menurut Daryatmo, DPR pernah memanggil baik TPPI maupun Pertamina agar masalah utang TPPI diselesaikan, namun belum juga terselesaikan hingga kini.

Anggota anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Achmad Rilyadi dan Dito Ganinduto (FPG) menilai restrukturisasi utang TPPI  hanya merugikan Pertamina.

Untuk lembar persyaratan restrukturisasi utang TPPI itu hanya akan merugikan Pertamina. Karena itu, sebaiknya Pertamina tidak menandatangani kontraknya.
 
Wakil Ketua Komisi VII DPR Sutan Batugana mengatakan, pihak TPPI dipastikan akan membayar utang-utangnya. Tapi, karena sejumlah kilang yang dimiliki di Tuban dihantam ombak dan tidak berfungsi, maka pembayaran terhambat.

"Menurut saya, TPPI tetap punya komitmen membayar utang," tambah Sutan.
 
Dia mengungkapkan, masalah ini sudah diambil alih pemerintah dan tengah diselesaikan agar TPPI tetap bisa berjalan dan mampu membayar utang, Pertamina juga tidak dirugikan.(*)
(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011