Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin berencana memeriksa mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Husein yang kini berstatus tersangka dalam kasus pemalsuan surat MK.

"Hari ini sekitar jam 11.00 WIB penyidik akan memeriksa Zainal Arifin," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Senin.

Mengenai penangganan kasus pemalsuan surat putusan MK tidak bisa tergesa-gesa dan dipaksakan dalam menetapkan tersangka, ujarnya.

Hal tersebut terkait belum ditetapkannya mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati sebagai tersangka.

"Sementara Zainal, diduga terlibat pembuatan surat itu dan masih didalami penyidikannya," kata Anton.

Kepolisian sebelumnya menyatakan menemukan fotocopy surat putusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan.

Surat palsu MK bernomor 112/MK.PAN/VIII tertanggal 14 Agustus 2009 dalam sengketa pemilihan legislatif daerah pemilihan (pileg dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel) I.

Hal ini terkait dengan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati yang dilaporkan Ketua MK, Mahfud MD atas dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut.

Dalam dokumen negara tersebut diduga ada kata-kata yang diubah.

Penyidik saat ini sudah menangkap dan menahan seorang tersangka terkait kasus tersebut yakni juru panggil MK, Masyhuri Hasan yang diduga memalsukan surat putusan MK. (S035)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011